Infomalangcom – Kota Malang kembali dihadapkan pada tantangan serius di bidang kesehatan publik. Data resmi menunjukkan jumlah kasus HIV/AIDS di kota pendidikan ini menempati peringkat kedua tertinggi di Jawa Timur, sementara provinsi tersebut tercatat sebagai salah satu daerah dengan beban HIV tertinggi secara nasional.
Realita Kondisi ini mendorong para legislator daerah untuk mengambil langkah konkret demi melindungi warganya.
Ratusan Kasus HIV Terdeteksi Sepanjang 2025
Data Dinas Kesehatan Kota Malang sepanjang 2025 menunjukkan upaya deteksi dini terus dilakukan. Sebanyak 17.242 orang telah menjalani screening HIV, mencakup ibu hamil, populasi kunci, hingga kelompok rentan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 355 orang dinyatakan terdeteksi HIV, dengan 29 persen di antaranya merupakan warga Kota Malang, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.
Angka tersebut bukanlah hal yang ringan untuk diabaikan, mengingat Malang merupakan kota tujuan utama pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia.
Selain HIV, kasus tuberkulosis atau TB juga meningkat. Hingga 2025, tercatat 400 pasien TB yang sedang menjalani pengobatan, dari total 1.132 kasus yang terdeteksi sejak Juli 2024.
Dua penyakit menular ini seolah menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Malang untuk segera bertindak secara sistematis dan terstruktur.
DPRD Kota Malang Ambil Inisiatif Susun Raperda
Merespons situasi tersebut, DPRD Kota Malang mulai mematangkan langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular sebagai bentuk keseriusan dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta penyakit menular lainnya.
Raperda tersebut merupakan inisiatif legislatif yang telah masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Secara keseluruhan, terdapat 18 perda yang ditargetkan untuk dibahas dan disahkan sepanjang tahun ini, salah satunya regulasi terkait penyakit menular.
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD sebagai bagian dari upaya mengakomodasi usulan masyarakat yang menginginkan adanya payung hukum untuk menanggulangi dan menangani penyakit menular.
Setelah naskah akademik rampung, DPRD Kota Malang akan segera melakukan pembentukan panitia khusus untuk melakukan pembahasan mendalam mengenai Raperda Penyakit Menular.
Baca Juga : Benarkah Wajah Good Looking Menentukan 50 Persen Kesuksesan
Proses Pembahasan Libatkan Banyak Pihak
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, memastikan bahwa proses penyusunan tidak akan dilakukan secara sepihak.
Dalam proses penyusunan, DPRD memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, komunitas, hingga tokoh masyarakat akan diajak berpartisipasi agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, menilai peningkatan kasus HIV tidak bisa ditangani dengan pendekatan sektoral semata.
Menurutnya, diperlukan regulasi daerah yang kuat agar penanganan berjalan sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Realita Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan dinas kesehatan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah daerah.
Urgensi Regulasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Selain tingginya kasus, keprihatinan juga muncul dari sisi penganggaran. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang mempertanyakan strategi Pemkot Malang dalam menangani masalah kesehatan secara preventif.
Alokasi anggaran di Dinas Kesehatan pada APBD 2024 untuk HIV/AIDS hanya sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk TBC sebesar Rp 100 juta, sehingga dinilai upaya pencegahan dan rehabilitasi kurang maksimal. Liputan6
Regulasi yang sedang disusun diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi lintas OPD, kepastian anggaran, sistem rujukan, serta perlindungan hak pasien.
Realita Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, intervensi yang dilakukan akan terus bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Harapan Masyarakat dan Dampak Sosial yang Nyata
Fenomena ini turut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Bahkan, Satpol PP Kota Malang dalam evaluasi 2024 sempat mengungkap adanya orang tua yang enggan mengizinkan anaknya melanjutkan pendidikan di Kota Malang, dipicu kekhawatiran terhadap fenomena pergaulan bebas yang dikaitkan dengan tren kasus HIV.
Sebagai salah satu kota tujuan utama mahasiswa dan wisatawan, Malang setiap tahun menerima ribuan pendatang baru, sehingga potensi penyebaran penyakit menular semakin kompleks jika tidak ditangani dengan aturan yang tegas.
Kehadiran Perda Penyakit Menular diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi Kota Malang untuk mengelola tantangan kesehatan ini secara berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga : Daftar Pilihan Tips Hidup Sehat Terbaru 2026 Yang Sangat Mudah Diterapkan Oleh Masyarakat Perkotaan Sibuk













