Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Realisasi Pajak Restoran di Malang Meningkat 15 Persen

50
×

Realisasi Pajak Restoran di Malang Meningkat 15 Persen

Share this article

MALANG KOTA – Realisasi pajak restoran di Kota Malang menunjukkan hasil yang memuaskan. Sejak Januari hingga 13 Agustus lalu, sudah terkumpul pajak sebesar Rp 102 miliar. Angka ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi serta meningkatnya restoran dan kafe baru di Kota Malang. Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Perdana, mengungkapkan bahwa setiap bulan setidaknya ada 20 Wajib Pajak (WP) restoran baru yang terdaftar.

Juragan Kost

“Secara total, terdapat sekitar 2.800 WP restoran di Kota Malang,” ujarnya.

Ramdhani juga menyebutkan bahwa pertumbuhan tertinggi restoran dan kafe berada di Kecamatan Klojen dan Lowokwaru. “Sekitar 57 persen pertumbuhan terjadi di dua kecamatan tersebut,” tambahnya.

Dengan pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Malang

Dengan meningkatnya Realisasi Pajak Restoran di Malang Meningkat 15 Persen .Ramdhani optimis bahwa target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 155 miliar dapat tercapai pada akhir tahun ini. Saat ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

“Semua restoran berpotensi menjadi WP, sehingga kami melakukan pendataan dan wawancara,” katanya.

Ramdhani menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 5 juta per bulan akan diarahkan untuk mendaftar sebagai WP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang, Indra Setyadi, mendukung upaya Bapenda Kota Malang dalam memaksimalkan penarikan pajak seiring dengan pertumbuhan restoran dan kafe yang pesat.

“Jangan sampai ada pengusaha yang merasa tidak adil. Sudah taat membayar pajak, tapi masih ada yang lolos dari kewajiban pajak,” ujarnya.

Indra juga menyarankan agar penggunaan e-tax lebih digencarkan kepada semua WP. “Tidak hanya dipasang, tetapi juga pemantauannya perlu diperketat,” tambahnya.

Menurutnya dengan adanya Realisasi Pajak Restoran di Malang Meningkat 15 Persen, masih ada pengusaha yang curang meskipun sudah dipasangi e-tax.