Breaking

Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir di Pasar Oro-Oro Dowo Mulai Diberlakukan 1 Agustus 2025

MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas dan penataan titik parkir di kawasan Pasar Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. Aturan ini mulai berlaku pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, sebagai upaya meningkatkan kelancaran dan kelancaran arus kendaraan di sekitar pasar tradisional tersebut.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Malang @dishubmalangkota , terdapat beberapa penyesuaian arus lalu lintas serta lokasi parkir kendaraan roda dua dan empat yang telah disiapkan.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

  • Jalan Guntur => Satu Arah: dari Simpang 4 Merbabu Guntur menuju Simpang 3 RS. Ibu dan Anak (RSIA).
  • Jalan Merbabu => Satu Arah: dari Simpang 4 Merapi Merbabu menuju Simpang 4 Merbabu Guntur.
  • Arus lalu lintas dari arah Jalan RSIA dilarang belok kanan ke Jalan Guntur.
  • Drop Zone kendaraan roda 4 disiapkan di Jalan Muria (tepat di depan pintu barat Pasar Oro-Oro Dowo), untuk memudahkan penurunan penumpang maupun barang.

Baca Juga: Pemusatan Pelatihan Paskibraka, Arus Lalu Lintas di Jl. Gajah Mada Dialihkan dan Parkir Disterilkan

Titik Parkir yang Disiapkan

a. Parkir Kendaraan Roda Dua:

  • Jalan Guntur (depan Pasar Oro-Oro Dowo)

B. Parkir Kendaraan Roda Empat:

  • Jalan Guntur (seberang Pasar Oro-Oro Dowo)
  • Jalan Muria sisi barat
  • Jalan Muria sisi timur
  • Jalan Malabar sisi utara

Rekayasa ini diharapkan dapat menertibkan aktivitas lalu lintas di sekitar pasar serta mengurangi potensi kemacetan akibat parkir sembarangan. Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rambu dan petunjuk yang telah dipasang demi kelancaran bersama.

Baca Juga: Jalur Lumajang-Malang Lumpuh Karena Terjadi Longsor di Jalur Piket Nol