UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Rekening Bank yang Nganggur Selama 3 Bulan Akan Dibekukan oleh PPATK

Bagikan

304 kali dibaca

MALANG – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank selama 3 bulan yang menganggur atau tak aktif (dormant).

Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram  @ppatk_indonesia pada Kamis (24/07/2025).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa yang dinonaktifkan sementara bukanlah rekening baru, melainkan rekening yang sudah tidak aktif.

“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif,” tulisnya dalam unggahan.

Lebih lanjut, PPATK juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Tentu dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulisnya dalam caption.

Baca Juga: Pemkot Batu Luncurkan Inisiatif Baru untuk Pendidikan dan Perlindungan Anak

Selain itu, PPATK juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening terkait masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjutnya.

Unggahan tersebut mendapatkan beragam keluhan dari masyarakat melalui kolom komentar. Banyak dari mereka yang menyayangkan sistem birokrasinya yang rumit sehingga mengurus rekening banknya juga susah.

“Saya dari bulan Mei loh. Pengaduan pertama langsung ke bank dan PPATKnya sendiri tanggal 13 Juni. Tiap minggu telfon call centre terus buat cek perkembangannya. Sampai sekarang belum bisa. Barusan telfon call centre, masih dalam pengajuan PPATK. Sampai kapan? Perpanjang terus, sudah lebih dari 40 hari loh,” ujar akun @harti***.

“Bapak/Ibu PPATK yang terhormat, kita tuh punya rekening tidur dimaksudkan untuk dana emergency. Nah kalau sewaktu-waktu butuh, gimana? Tolong dong, jangan menyusahkan WNI yang hari-harinya sudah susah dengan daya beli yang makin menurun dan peraturan yang makin bikin susah bergerak begini,” ujar akun @susi***.

“Hah? Kalau uangnya hasil jual aset dan sengaja nggak diapa-apain karena emang cuma mau disimpan aja juga kena blokir? Nyusahin bener PPATK ini. Mending nggak usah nyimpen uang di bank kalau gini gak sih?” ujar akun @tutik***.

Baca Juga: Polres Batu Gagalkan Peredaran 16.400 Pil Koplo, Dua Pengedar Asal Giripurno Ditangkap

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.