Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi C Fraksi PKS, Haji Rendra Masdrajad Safaat, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Menurutnya, regulasi baru sangat dibutuhkan mengingat aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009, sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Malang saat ini.
“Selama lebih dari 15 tahun, belum ada pembaruan perda soal perparkiran. Padahal, perkembangan kota, jumlah kendaraan, serta tantangan pengelolaan parkir sudah jauh berubah. Kota Malang butuh sistem perparkiran yang lebih tertib, modern, dan mampu mendongkrak PAD,” tegas Rendra.
Sebagai anggota Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Rendra menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya menata lokasi dan tarif parkir, tetapi juga menghadirkan solusi terhadap parkir liar, monopoli pengelolaan, serta lemahnya pengawasan.
Baca juga : Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Mahasiswa di Malang
“Kita perlu raperda yang mendorong inovasi, misalnya integrasi teknologi digital, sistem pembayaran non-tunai, dan skema kerja sama yang adil antara pemerintah dan pengelola parkir. Ini demi transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal pembahasan raperda agar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Selain itu, Rendra membuka ruang dialog dengan warga dan pelaku usaha agar regulasi yang dibentuk benar-benar partisipatif dan solutif.
“Parkir bukan isu sepele. Ia berdampak pada ketertiban kota, kenyamanan warga, bahkan citra pariwisata. Saya akan pastikan raperda ini dibahas secara serius dan tuntas demi kemajuan Kota Malang,” pungkasnya.















