Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Jabung, Polres Malang. Dua pria masing-masing berinisial DS (23), warga Desa Sidorejo, dan MNN (30), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, ditangkap setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah menonton hiburan kesenian bantengan di wilayah setempat.
Keduanya ditangkap dalam operasi cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Unit Opsnal Polres Malang, pada Rabu dini hari (22/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi N 4426 HHD, yang merupakan kendaraan milik korban. Total kerugian akibat aksi kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta.
Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama EW (21), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu malam (29/12/2024). Saat itu, korban sedang menonton pertunjukan kesenian bantengan di Dusun Busu, Desa Slamparejo.
“Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Pop miliknya di halaman mushala sekitar pukul 21.00 WIB. Usai menonton pertunjukan dan hendak pulang sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Sumarsono, Rabu (22/10/2025).
Korban yang panik kemudian berusaha mencari kendaraannya bersama warga sekitar, namun hasilnya nihil. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (25/6/2025), korban melapor ke Polsek Jabung. Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Keduanya kemudian kami tangkap tanpa perlawanan pada Rabu dini hari,” jelas Sumarsono.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jabung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengaku telah merencanakan aksi tersebut dengan memanfaatkan keramaian acara hiburan rakyat untuk melancarkan pencurian.
“Kedua pelaku merupakan residivis atau pelaku kambuhan yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui berkeliling mencari target di lokasi-lokasi yang ramai, terutama pada acara hiburan masyarakat. Saat melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan, mereka langsung bertindak cepat.
“Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan dalam waktu singkat. Setelah berhasil, sepeda motor dibawa kabur dan disembunyikan di rumah salah satu pelaku,” ungkap Sumarsono.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan penadah barang curian. “Kami masih mengembangkan penyelidikan.
Tidak menutup kemungkinan keduanya merupakan bagian dari kelompok yang lebih besar. Kami akan terus kejar pihak lain yang terlibat,” tegas Sumarsono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan bukti lain terkait kejahatan serupa di wilayah sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran Polres Malang, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik menjelang akhir tahun sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, Kapolsek Jabung mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
“Acara hiburan rakyat seperti bantengan biasanya ramai dan padat pengunjung. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan parkir di tempat yang aman,” pesan Sumarsono.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga mempermudah proses penyelidikan.
“Partisipasi warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang kami untuk menangkap pelaku dan mengembalikan barang curian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pemantauan di wilayah rawan kejahatan, khususnya di area perayaan dan kegiatan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan publik serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang belakangan kembali meningkat di beberapa kecamatan.
Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan kolaborasi dan kewaspadaan bersama, diharapkan tindakan kejahatan jalanan seperti curanmor dapat diminimalkan di wilayah hukum Polres Malang.















