Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial JR (40) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis dini hari (26/6/2025). Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang, setelah aksi pencuriannya viral di media sosial.
JR sebelumnya diketahui melancarkan aksinya di rumah milik seorang warga berinisial SY (58) yang berlokasi di Jalan Jaya Srani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, saat situasi rumah dalam keadaan tidak terkunci. Korban saat itu tengah lengah karena sedang menggendong cucunya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan bahwa pelaku memang sudah menjadi target operasi polisi. “Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korban,” jelas Bambang pada Jumat (27/6/2025).
Dari kronologi kejadian yang berhasil dikumpulkan, JR tiba di lokasi dengan dibonceng seseorang menggunakan sepeda motor. Setelah turun, ia langsung masuk ke dalam rumah karena pintu dan pagar dalam kondisi terbuka. Di dalam rumah, pelaku mengambil dompet yang berisi dua unit ponsel, uang tunai senilai Rp2 juta, dan sejumlah dokumen penting milik korban.
Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area rumah dan toko sembako milik korban. Rekaman tersebut kemudian tersebar di media sosial dan memicu perhatian publik. Banyak warganet yang mengecam aksi tersebut, terutama karena pelaku menyerang rumah warga yang tengah mengasuh cucu.
Baca Juga: Pelaku Penikaman Pemuda di Gondanglegi Serahkan Diri Usai Kejadian Tragis
“CCTV menunjukkan pelaku bergerak cepat. Setelah mengambil dompet, ia langsung kabur sebelum ada yang menyadari,” kata Bambang. Korban dan keluarganya sempat mengira pelaku adalah calon pembeli karena rumah mereka juga berfungsi sebagai toko. Namun, setelah memeriksa ruangan dan menyadari kehilangan, korban mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Penyelidikan difokuskan pada pelaku yang terekam kamera, dan JR akhirnya diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Keberadaannya terlacak di kawasan Lesanpuro, dan tim gabungan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kami menyita dua unit ponsel yaitu Realme dan Redmi yang diakui sebagai milik korban,” kata Bambang. Kedua barang bukti itu kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, JR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. “Proses penyidikan masih berjalan, dan kami juga menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya,” imbuh Bambang.
Bambang juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat aktivitas rumah sedang ramai atau pemilik rumah sedang dalam keadaan lengah. “Kami minta warga untuk selalu memastikan pintu dan pagar rumah terkunci, meski hanya ditinggal sebentar. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Terutama di kawasan padat penduduk dan perlintasan seperti Sekarpuro, di mana aktivitas harian warga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pemasangan CCTV sebagai salah satu upaya preventif. Rekaman video yang terekam berperan besar dalam mengidentifikasi pelaku dan membantu proses penangkapan oleh pihak kepolisian.
Dengan tertangkapnya JR, warga Malang diharapkan dapat merasa lebih aman. Namun, pihak berwenang tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan selalu menjaga keamanan lingkungan secara kolektif.















