Rencana pemerintah merevisi aturan pajak terkait aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi, mendapat sambutan positif dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan optimismenya terhadap potensi peningkatan transaksi di bursa pasca revisi, meskipun BEI belum menerima permintaan tanggapan resmi terkait hal tersebut. “BEI belum menerima permintaan tanggapan revisi, tapi ya pasti nilai transaksi meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik revisi ini. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan meringankan beban pengusaha yang terdampak kebijakan tarif perdagangan tinggi, khususnya yang berencana melakukan merger atau akuisisi. “Kami telah mendapatkan masukan bahwa dalam situasi sulit seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat, namun sering terhambat oleh regulasi perpajakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Rahasia Terbongkar! Bos Muda Ini Rahasiakan Pembelian Saham Raksasa!

Sri Mulyani menambahkan bahwa revisi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong daya saing perusahaan Indonesia. Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) memang menetapkan keuntungan dari likuidasi, merger, akuisisi, dan reorganisasi sebagai objek pajak. Namun, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 memungkinkan Wajib Pajak yang melakukan merger menggunakan nilai buku. Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk memudahkan proses merger dan akuisisi agar perusahaan lebih gesit menghadapi tantangan ekonomi. “Kami sangat terbuka untuk meninjau aspek perpajakan agar perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi bisa lebih lincah,” tegasnya. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Rahasia Sukses Tupperware: Wanita Hebat di Baliknya!















