Infomalangcom – Revitalisasi Pasar Besar Malang sebagai salah satu proyek strategis Kota Malang saat ini mengalami hambatan serius.
Proyek yang semula dirancang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan daya saing pasar tradisional ini tertunda bukan karena kendala teknis semata, tetapi lebih pada konflik internal di kalangan pedagang yang berdampak langsung pada tertahannya dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Akar Permasalahan: Perbedaan Sikap Pedagang
Persoalan utama terletak pada tidak adanya kesepakatan di antara pedagang. Sejumlah kelompok, termasuk organisasi pedagang, menolak konsep pembongkaran total dan lebih memilih pendekatan revitalisasi bertahap.
Kekhawatiran utama mereka adalah hilangnya tempat usaha sementara dan ketidakpastian pasca-pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan area kosong untuk menjalankan pembangunan ulang sesuai standar pasar modern. Tanpa relokasi menyeluruh, proses konstruksi sulit dilakukan secara efektif.
Perbedaan kepentingan ini menciptakan kebuntuan. Masing-masing kelompok merasa mewakili suara mayoritas, namun tidak ada data yang benar-benar mampu mengonsolidasikan klaim tersebut.
Akibatnya, proses diskusi berulang kali berakhir tanpa keputusan konkret.
Dampak terhadap Pendanaan dari Pusat
Konflik internal ini berdampak langsung pada kelanjutan pendanaan dari pemerintah pusat. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, proyek revitalisasi semula direncanakan memperoleh dukungan dana APBN dalam jumlah besar.
Namun, salah satu syarat utama pencairan anggaran adalah adanya kepastian dukungan dari seluruh pemangku kepentingan lokal, terutama pedagang sebagai pihak terdampak langsung.
Penolakan dari sebagian kelompok membuat proyek dinilai memiliki risiko sosial yang tinggi.
Akibatnya, usulan revitalisasi tidak lagi menjadi prioritas dalam penganggaran nasional. Dana yang seharusnya menjadi motor utama pembangunan akhirnya tertahan karena tidak adanya jaminan kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Hambatan Administratif dan Teknis
Selain konflik sosial, perbedaan pandangan juga memengaruhi proses administratif. Dokumen penting seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah disusun oleh pemerintah kota turut menjadi sorotan.
Sebagian pedagang menilai kajian tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi selama masa pembangunan.
Penolakan ini berpotensi memperlambat atau bahkan menggagalkan proses persetujuan di tingkat pusat.
Padahal, AMDAL merupakan syarat wajib dalam proyek infrastruktur berskala besar. Ketika dokumen ini diperdebatkan, seluruh tahapan berikutnya otomatis ikut tertunda.
Baca Juga: PBB Gratis di Malang untuk Properti di Bawah Rp30 Ribu Resmi Dibebaskan
Respons Pemerintah Kota Malang
Menghadapi situasi ini, Pemerintah Kota Malang mulai mengkaji alternatif pembiayaan di luar APBN. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan APBD melalui skema perubahan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui skema KPBU (Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha).
Skema ini memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana pusat.
Namun, kedua opsi tersebut memiliki keterbatasan. APBD memiliki kapasitas anggaran terbatas, sementara KPBU membutuhkan kepastian keuntungan bagi investor serta desain proyek yang matang.
Alternatif Pendanaan dan Tantangannya
Skema KPBU menjadi opsi yang cukup realistis, tetapi tidak sederhana. Pemerintah harus mampu menyusun model kerja sama yang tidak merugikan pedagang sekaligus tetap menarik bagi investor.
Di sisi lain, penggunaan APBD hanya dapat menjadi solusi parsial jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk revitalisasi total.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa proyek harus disesuaikan kembali dari segi skala maupun desain.
Dengan kata lain, tanpa dukungan dana pusat, kualitas proyek berpotensi mengalami penurunan jika tidak direncanakan secara matang.
Dampak Jangka Panjang bagi Pasar
Jika revitalisasi terus tertunda, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek. Infrastruktur pasar yang menua akan semakin menurunkan kenyamanan dan daya saing dibandingkan dengan ritel modern.
Pedagang yang saat ini menolak perubahan justru menghadapi risiko lebih besar dalam jangka panjang. Tanpa pembaruan fasilitas, jumlah pengunjung bisa terus menurun, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan mereka sendiri.
Selain itu, potensi konflik internal juga bisa semakin melebar jika tidak segera diselesaikan. Fragmentasi antar pedagang dapat mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Tantangan Mencapai Titik Temu
Mencari kompromi menjadi tantangan terbesar dalam kasus ini. Setiap kelompok pedagang memiliki kepentingan berbeda, mulai dari kekhawatiran kehilangan lokasi, biaya relokasi, hingga ketidakpastian pasca-proyek.
Pemerintah berada di posisi yang tidak mudah karena harus menyeimbangkan aspek teknis pembangunan dengan kondisi sosial di lapangan. Solusi yang terlalu berpihak pada salah satu sisi berisiko memperpanjang konflik.
Diperlukan pendekatan yang lebih strategis, termasuk transparansi data, skema relokasi yang jelas, serta jaminan keberlanjutan usaha bagi pedagang.
Tanpa itu, revitalisasi hanya akan menjadi rencana yang terus tertunda tanpa kepastian realisasi.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Peningkatan IKLHD Pada Tahun 2025





