Breaking

Rp 1,25 Triliun Raib! Modus Penipuan Keuangan Bikin Geger Negeri

Angka fantastis! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait laporan penipuan keuangan yang membelit masyarakat Indonesia. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir (November 2023 – Februari 2024), sebanyak 58.206 laporan masyarakat masuk melalui sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan berbagai saluran pengaduan lainnya. Kerugian yang diderita masyarakat pun mencapai angka yang mencengangkan: Rp 1,25 triliun!

Data yang dirilis ini menunjukkan betapa maraknya aksi penipuan keuangan yang terjadi. Jika dirunut sejak tahun 2022 hingga 2024, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,5 triliun. Meski demikian, OJK berhasil memblokir dana senilai Rp 127 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan konsumen terus dilakukan, meskipun masih banyak tantangan dalam menangani kasus-kasus yang semakin kompleks.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari berbagai sumber. Sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 18.000 laporan lainnya melalui IASC. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan penipuan melalui IASC atau langsung ke institusi keuangan terkait. Saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang menerima laporan kasus fraud.

“Jika menemukan kasus penipuan, laporkan segera! Kami akan langsung melakukan pemblokiran,” tegas Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK dalam memberantas kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga : Proyek Raksasa! Bank Multinasional Incar 77 Proyek Strategis RI

Rp 1,25 Triliun Raib! Modus Penipuan Keuangan Bikin Geger Negeri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dari total laporan, terlibat 123 pelaku usaha jasa keuangan, sebagian besar bank besar dengan jumlah nasabah dan transaksi yang sangat besar. Tercatat 64.888 rekening terlibat, dengan 28.807 rekening telah diblokir. Namun, meskipun banyak rekening telah dibekukan, masih terdapat tantangan dalam mengembalikan dana kepada korban.

OJK saat ini tengah mengkaji mekanisme pengembalian dana kepada korban. Kendalanya, saldo yang tersisa di rekening pelaku seringkali tidak cukup untuk menutupi seluruh kerugian yang dialami korban. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih ketat dalam pemantauan transaksi mencurigakan serta kerja sama lebih erat antara OJK, bank, dan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan dan tantangan besar bagi OJK dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan. Edukasi kepada masyarakat mengenai modus-modus penipuan juga menjadi faktor penting dalam menekan angka korban. Diharapkan, dengan langkah-langkah yang lebih strategis dan peningkatan kesadaran masyarakat, kasus penipuan keuangan dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan semakin meningkat.

Baca juga : Mata Uang Rupiah Kelebihan Nol? Warga Gugat UU ke MK!