infomalang – Program ambisius “RT Berkelas” di Kota Malang, yang mengalokasikan anggaran Rp 50 juta per RT mulai tahun 2026, mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meskipun menyambut baik besarnya alokasi dana, anggota legislatif menilai bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada penetapan standar kebijakan yang jelas, terukur, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan kota.
Kekhawatiran muncul bahwa tanpa pedoman yang solid, program ini berpotensi kehilangan efektivitas dan gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Malang untuk memperjelas arah kebijakan agar anggaran besar tersebut tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar mencapai pemerataan pembangunan di tingkat lingkungan.
Arah Kebijakan dan Indikator Keberhasilan Mendesak
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji, menekankan bahwa besaran Rp 50 juta per RT bukanlah parameter utama keberhasilan. Menurutnya, yang lebih penting adalah sejauh mana program ini memiliki standar kebijakan dengan arah, sasaran, dan indikator yang jelas.
“Jika perencanaan di tingkat RT tidak didukung oleh kebijakan yang kuat, program ini dikhawatirkan hanya akan menggugurkan kewajiban. Warga sudah antusias menyusun usulan melalui forum rembug, namun harus dipastikan bahwa usulan tersebut berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar membelanjakan anggaran,” ujar Bayu.
Legislatif juga menyoroti pentingnya fokus evaluasi pada tahun 2026. Evaluasi program RT Berkelas tidak boleh hanya berfokus pada persentase serapan anggaran, tetapi harus menitikberatkan pada peningkatan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga.
Baca Juga: Ribuan Liter Air Bersih Dibagikan Polres Malang untuk Korban Longsor
Integrasi dengan Rencana Pembangunan Kota
Bayu Rekso Aji menyoroti perlunya program RT Berkelas memiliki standar kebijakan yang sinkron dengan rencana pembangunan perangkat daerah lainnya. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih anggaran dan program yang sudah ada.
“Pembangunan yang didanai RT Berkelas harus mampu menguatkan arah pembangunan jangka panjang Kota Malang secara keseluruhan. Dengan APBD Kota Malang yang mencapai Rp 2,4 triliun, Pemerintah harus menjamin transparansi dan efektivitas penggunaan setiap rupiah,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dan Dukungan Legislatif
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa anggaran Rp 50 juta per RT akan disalurkan melalui dinas terkait yang bertugas mendampingi pelaksanaannya di lapangan.
Ia menjelaskan program ini adalah skema terpisah dari mekanisme Musrenbang, yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat bawah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung penuh program ini sebagai trobosan solutif. Ia menekankan bahwa usulan yang disusun melalui musyawarah warga merupakan komponen penting untuk memastikan program tepat sasaran.
DPRD berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan RT Berkelas agar program ini memiliki standar kebijakan yang ketat, berbasis kebutuhan, dan mengutamakan keberlanjutan. Harapannya, pembangunan yang dihasilkan akan memberikan efek jangka panjang, bukan sekadar proyek musiman.
Baca Juga: Warga Keluhkan Tukang Parkir di Apotek Kota Malang karena Meresahkan














