Breaking

Truk Tebu Parkir Sembarangan, Satlantas Malang Imbau Tertib demi Ceg4h Kemacetan

infomalang.com/ – Ketika musim panen tiba, arus lalu lintas di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang mengalami peningkatan yang signifikan, terutama akibat banyaknya truk pengangkut tebu yang memadati jalan raya. Truk-truk besar tersebut sering terlihat berderet di sisi jalan, menunggu giliran masuk ke pabrik gula (PG) untuk menurunkan muatan.

Namun, tidak sedikit dari truk-truk tersebut diparkir tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Banyak kendaraan berat yang berhenti secara sembarangan, bahkan sebagian tubuhnya menjorok ke badan jalan. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengendara lain yang melintas.

Ini bukanlah hal baru, namun menjadi semakin serius setiap kali masa panen berlangsung. Pengemudi truk beralasan bahwa mereka tidak memiliki lahan istirahat yang memadai, sehingga menjadikan bahu jalan sebagai tempat menunggu giliran penggilingan. Tanpa adanya pengaturan dan pengawasan, kondisi tersebut bisa terhenti pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polresta Malang Ambil Langkah Cepat

Melihat kenyataan di lapangan, Satlantas Polresta Malang segera mengambil tindakan. Mereka mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengemudi truk tebu untuk mematuhi etika berlalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Ipda Andi Agung, selaku Kanit Turjawali Satlantas, menekankan bahwa parkir di pinggir jalan memang bisa diperbolehkan jika tidak ada rambu larangan, namun tetap harus memperhatikan keselamatan dan estetika kota.

“Kami tidak langsung menindak, tapi mengimbau agar sopir parkir di tempat resmi yang tidak mengganggu jalan. Karena meski tidak streaming secara aturan, tetap bisa mengganggu pengguna jalan lain,” jelasnya.

Menurut Andi, aspek kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain harus diutamakan. Apalagi ketika truk parkir di tikungan atau area sempit, risiko kecelakaan meningkat.

Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Meskipun pendekatannya dimulai dengan edukasi dan imbauan, pihak Satlantas menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap truk yang parkir sembarangan dan membahayakan. Truk yang sebagian tubuhnya menghalangi jalan akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas, terutama jika parkir di lokasi yang tidak sesuai.

Pihak kepolisian juga melakukan patroli rutin di titik-titik rawan parkir sembarangan untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal, terutama selama musim panen.

Koordinasi Dishub dan Pabrik Gula Jadi Solusi

Agar masalah ini tak berlarut-larut, Satlantas Polresta Malang juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang dan pihak pabrik gula (PG) untuk bersama-sama mencari solusi jangka pendek dan panjang. Salah satu opsi yang tengah didorong adalah penyediaan area parkir sementara khusus truk tebu yang lebih aman dan legal.

Pihak PG dinilai memiliki lahan luas yang dapat difungsikan sebagai tempat menunggu giliran bagi truk. Namun, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas internal PG juga harus ditingkatkan agar tidak memicu timbulnya kendaraan di jalan umum.

“Kami harap Dishub dan pihak PG aktif mengarahkan pengemudi ke tempat yang lebih aman, tidak parkir di jalan raya. Karena kalau terus dibiarkan, risikonya terlalu besar,” kata Andi.

Edukasi dan Sistem Digital Jadi Harapan

Selain pengawasan dan imbauan, edukasi kepada pengemudi juga penting. Banyak pengemudi yang belum memahami aturan parkir atau alasan keselamatan di balik larangan parkir sembarangan. Sosialisasi bisa dilakukan melalui komunitas sopir, media sosial, bahkan melalui selebaran yang disebar di titik pemberangkatan.

Lebih jauh lagi, Andi dan tim Satlantas juga mendorong sistem antrean digital bagi truk pengangkut hasil panen. Dengan sistem ini, pengemudi bisa menunggu di rumah atau di titik aman sampai mendapatkan giliran masuk ke pabrik. Hal ini akan mengurangi kepadatan jalan, menghemat waktu, dan mendorong efisiensi operasional transportasi tebu.

Masyarakat Bisa Terlibat Aktif

Peran masyarakat juga sangat penting dalam menekan pelanggaran lalu lintas. Warga yang melihat adanya truk parkir yang membahayakan dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi milik Dishub atau Satlantas, agar petugas segera turun tangan.

Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya ketertiban lalu lintas juga dapat dimaksimalkan dengan cara menyebarkan informasi melalui media lokal, spanduk, atau kerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan keterlibatan aktif dari warga, kesadaran kolektif untuk tertib lalu lintas bisa tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Nahas di Pujon: Truk J&T Terguling, Diduga Akibat Mobil Oleng Lawan Arah!