Rencana penerapan tilang sistem poin pada tahun 2025 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mendapat perhatian di Kota Malang. Namun, hingga kini Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk memulai program tersebut.
Tilang sistem poin ini, yang dikenal sebagai Traffic Attitude Record Report, dirancang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Dalam sistem ini, setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin per tahun. “Jika ada pelanggaran, poin akan dikurangi sesuai tingkat pelanggaran, dari ringan hingga berat,” ungkap Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, Jumat (10/1/2025).
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Jika poin habis dalam setahun, SIM pengendara akan dicabut dan diblokir. “Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Polda Jatim. Saat ini belum diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur,” tambah Luhur.
Baca Juga : Rombongan Wisata SMK Bali Pulang dengan Bus Pengganti Usai Kecelakaan Tragis di Batu
Sistem ini akan terintegrasi dengan tilang elektronik (ETLE), memanfaatkan data dari Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas. Pelanggaran yang tercatat melalui ETLE akan dikategorikan berdasarkan tingkatannya, yakni ringan, sedang, atau berat. “Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengguna kendaraan bermotor lebih disiplin dan angka pelanggaran lalu lintas bisa ditekan,” jelas Luhur.
Aturan tilang poin ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga : Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Tabrak Puluhan Kendaraan di Batu Malang












