Breaking

Satpol PP Kota Malang Dirikan Pos Pengawasan, Tegas Tertibkan PKL di Alun-Alun Merdeka

Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang merambah hingga memasuki kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai mengganggu keindahan, kebersihan, serta kenyamanan warga yang beraktivitas di ruang publik tersebut. Untuk menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merumuskan langkah konkret dengan membangun pos pengawasan khusus di area alun-alun.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Alun-Alun Merdeka merupakan kawasan bebas PKL sesuai aturan yang berlaku. “Ketika kami datang, para PKL biasanya pergi dan menghentikan aktivitasnya. Namun, begitu kami pergi, mereka kembali berjualan. Pola kucing-kucingan seperti ini harus dihentikan,” tegas Heru, Kamis (17/7/2025).

Heru mengungkapkan rencana pembangunan pos pengawasan yang akan menjadi pusat kontrol. Di pos tersebut, petugas Satpol PP akan berjaga hingga malam hari untuk memastikan tidak ada PKL yang beroperasi di area alun-alun. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan imbauan secara humanis terlebih dahulu. Namun bila pedagang tetap membandel, tindakan tegas berupa penertiban hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan sesuai prosedur.

“Pos pengawasan ini nantinya akan diisi personel yang siaga sampai pukul 22.00 WIB. Bila sudah diberikan peringatan tetapi mereka kembali melanggar, maka tindakan penertiban akan dilakukan,” jelasnya.

Langkah ini, kata Heru, sekaligus untuk mempertegas penerapan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam perda tersebut, Alun-Alun Merdeka masuk dalam zona bebas PKL.

Heru menekankan bahwa tugas Satpol PP bukan sekadar menindak, melainkan juga memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Pendekatan humanis selalu diutamakan sebelum tindakan hukum dilakukan. “Kami memulai dengan pembinaan dan sosialisasi. Namun, jika pedagang tetap melanggar, maka tindakan tegas menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Satpol PP juga menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Koordinasi ini mencakup pendataan PKL yang berjualan di sekitar alun-alun serta kemungkinan relokasi atau solusi jangka panjang lainnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Polresta dan Polres Malang Utamakan Edukasi Humanis kepada Pengendara

“Ranah kami adalah penegakan perda. Namun kami juga berkoordinasi dengan Diskopindag untuk langkah-langkah pembinaan lanjutan,” pungkas Heru.

Kawasan Alun-Alun Merdeka merupakan salah satu ikon Kota Malang sekaligus ruang publik favorit warga maupun wisatawan. Aktivitas PKL yang tidak terkendali sering menimbulkan masalah baru, seperti tumpukan sampah, kemacetan, dan potensi gangguan keamanan. Dengan adanya pos pengawasan, diharapkan area tersebut tetap bersih, tertata, dan nyaman untuk dinikmati oleh masyarakat.

Langkah tegas dari Satpol PP juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wajah kota. Penataan PKL bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pengguna ruang publik.

Heru mencontohkan, beberapa PKL kerap mendirikan lapak di titik-titik yang menghalangi akses pejalan kaki atau bahkan mengganggu arus lalu lintas di sekitar alun-alun. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pengunjung. Karena itu, kehadiran pos pengawasan dinilai sangat mendesak.

Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan kebiasaan baru bagi para PKL untuk mematuhi aturan. Selain itu, masyarakat pun diharapkan mendukung dengan tidak membeli dagangan dari PKL yang berjualan di area terlarang.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Tidak hanya dari sisi penjual, pembeli pun harus paham aturan,” imbuh Heru.

Pos pengawasan yang akan segera dibangun menjadi simbol bahwa Pemkot Malang serius dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. Dengan regulasi yang jelas serta penegakan aturan yang konsisten, kawasan Alun-Alun Merdeka diharapkan kembali menjadi ruang publik yang bebas dari aktivitas PKL liar.

Baca Juga: Obyektivitas Terjamin: Selter Sekda Malang Resmi Dimulai.