Breaking

Setelah Fatwa Haram MUI Kini Muncul Sound Horeg dengan Konsep Halal

MALANG – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena “sound horeg” yang dinilai membawa mudarat lebih besar daripada manfaat, kini muncul tren baru, yaitu sound horeg yang berkonsep halal.

Dilansir dari akun TikTok @wahyu_doremi pada Minggu (13/07/2025), terlihat logo halal di belakang sound horegnya.

“Sound Horeg halal 1000%,” tulisnya dalam caption.

Unggahan tersebut pun sontak menarik perhatian warganet. Banyak dari mereka yang berdiskusi dalam kolom komentar tentang sound horeg dengan konsep halal itu.

Baca Juga: Larangan Sound Horeg Berlaku di Acara Karnaval dan Bersih Desa Kota Malang

“Padahal ini bukan sekedar masalah agama, karena di semua negara masalah gangguan suara di tempat umum ada batasannya, WHO pun juga memberi aturan volume gangguan karena ini juga berkaitan dengan kesehatan. suara tidak pernah diharamkan tapi yang dibahas di forum ulama adalah suara “horeg” yang diiringi kemaksiatan,” ujar akun @muzak***.

“Kemaren di desaku pas pawai takbiran waktu musyawarah sepakat tidak pakai sound horeg, tapi pas acara tetep pakai sound horeg, akhirnya setelah acara semua panitia di sidang di kepolisian,” lanjut akun @muzak***.

“Lek wes enek logo halal e mosok jek panggah haram? (Kalau udah ada logo halalnya masak masih tetap haram?)” ujar akun @jalur***.

Sebagai informasi tambahan, MUI merumuskan keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek gangguan suara, tapi juga mulazim atau dampak sosial-budaya yang melekat pada praktik sound horeg.

Baca Juga: Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Didukung MUI Jatim, Ini Alasannya