Siapakah sebenarnya sosok pemilik mobil misterius yang parkir di tikungan?
Sebelumnya, sebuah mobil misterius parkir di tikungan dan penampakannya viral di media sosial.
Dinas Perhubungan Kota Malang lantas mengetahui kondisi tersebut.
Mobil Avanza dengan pelat nomor L-1784-YI dievakuasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pada Minggu (25/8/2024).
Kendaraan ini terparkir di Jalan Pajajaran selama beberapa hari dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, bahwa mobil tersebut ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi rutin memantau situasi kepadatan arus lalu lintas.
Tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
“Mobil ini parkir di tikungan, sangat membahayakan pengendara lain. Kami harus bertindak tegas karena mobil ini berada di tikungan, dan dalam aturan jelas tidak boleh parkir karena membahayakan pengendara lain,” kata Widjaja, Minggu (25/8/2024).
Setelah bertanya dengan beberapa warga sekitar, Jaya mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza silver tersebut sudah terparkir di lokasi tersebut sejak empat hari yang lalu, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu.
“Berdasarkan keterangan warga, mobil itu sudah terparkir cukup lama. Kondisi mobil dari luar terlihat cukup baik. Ketika saya coba memeriksa, pintu mobil dalam keadaan terbuka namun kunci kendaraan tidak ditemukan,” ungkapnya.
Setelah menunggu sekitar lebih dua jam tanpa hasil, Jaya memutuskan untuk melibatkan pihak berwajib.
Bersama dengan Polresta Malang Kota, kendaraan tersebut diamankan.
“Karena pemiliknya tak kunjung muncul, kami berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk meminta bantuan derek. Kendaraan itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan peraturan lalu lintas, khususnya terkait parkir..
Ia mengingatkan, agar masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dengan menghindari memarkir di bahu jalan, jembatan, tikungan, dan zebra cross yang dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : Hasil Uji Coba: Timnas Indonesia U-17 Tundukkan India 3-1
Penyebab Kejadian
Tikungan memang menjadi daerah di jalan yang sulit terhindarkan dari kecelakaan dan menjadi spot yang berbahaya.
Kejadian nahas dialami Hanaf Ahmad Rizki (19), mahasiswa asal Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Sabtu sore (6/7/2024).
Pengendara motor nopol AE 6573 OA tersebut, tercebur jurang sedalam 4 meter di Jalan Tembus Sarangan – Cemorosewu, tikungan Dusun Ngroto, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Saksi Mata sekaligus Warga Setempat Agus (40), menuturkan, korban berjalan dari arah atas, namun sampai di tikungan kendaraan tak dapat dihentikan lalu terjun ke jurang.
“Setelah itu saya cari korban. Begitu ketemu saya gendong ke atas. Korban alami patah kaki,” ujar Agus.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan Ipda Agnes Triananta, membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
Menurutnya, hasil olah TKP menunjukkan, kecelakaan bermula ketika Hanaf Ahmad Rizki melaju dari arah barat ke timur. Tepatnya dari arah atas Cemorosewu menuju Telaga Sarangan.
“Namun pada saat memasuki tikungan di Dusun Ngroto, pengendara tergelincir dan kehilangan kendali,” bebernya, Minggu (7/7/2024)
Dirinya menambahkan, sepeda motor yang dikendarai korban tergelincir kemudian menabrak besi pembatas jalan. Korban terjatuh ke jurang sedalam sekitar 4 meter.
Pihaknya berpesan, supaya lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi jalan, terutama ketika melintas di area yang rawan kecelakaan seperti tikungan pada sepanjang jalan tembus Sarangan tersebut.
“Korban mengalami luka patah tulang, ditolong pengguna jalan lain. Serta langsung dilarikan ke Puskesmas Plaosan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Dr. Soedono Madiun untuk perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga : Malang Flower Carnival ke-14, Festival Bersejarah yang Menghasilkan Omzet Miliaran Rupiah