Breaking

SPMB Adalah Pengganti PPDB dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

SPMB
SPMB Adalah Pengganti PPDB dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

SPMB adalah singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam proses penerimaan murid pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Indonesia mulai tahun ajaran 2025/2026.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Pergantian PPDB menjadi SPMB bukan sekadar perubahan istilah, melainkan upaya penyempurnaan sistem penerimaan murid agar lebih adil, inklusif, dan mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

Latar Belakang Perubahan PPDB Menjadi SPMB

Selama diterapkan, sistem PPDB dengan kebijakan zonasi menuai berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan.

Namun di sisi lain, sistem ini dinilai belum sepenuhnya mampu menghilangkan kesenjangan kualitas antar sekolah serta memunculkan berbagai kendala teknis di lapangan.

Pemerintah kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar lahirnya SPMB sebagai sistem baru yang diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh murid di Indonesia.

Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB

Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini secara resmi menggantikan aturan lama terkait PPDB yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa SPMB diselenggarakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur teknis pelaksanaan SPMB sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Tujuan Diterapkannya Sistem Penerimaan Murid Baru

Tujuan utama diterapkannya SPMB adalah untuk menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Sistem ini dirancang agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan perlindungan dan akses lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Selain itu, SPMB bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui sistem seleksi yang lebih jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga : Bupati Malang Targetkan Nilai 90 Merata, Sekolah Minim Murid Akan Dimerger

Perbedaan SPMB dengan PPDB

Walaupun sama-sama mengatur proses penerimaan murid baru, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara SPMB dan PPDB.

Pada PPDB, istilah zonasi menjadi konsep utama dalam penerimaan siswa. Sementara dalam SPMB, zonasi diganti dengan istilah domisili yang lebih fleksibel.

Selain itu, SPMB memberikan porsi yang lebih seimbang pada jalur prestasi dan afirmasi. Dengan demikian, siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik serta siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu memiliki peluang yang lebih adil untuk diterima di sekolah tujuan.

Jalur Penerimaan dalam SPMB

Dalam sistem SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih oleh calon murid sesuai dengan kondisi dan kualifikasi masing-masing.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah. Jalur prestasi ditujukan bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi disediakan bagi murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau alasan tertentu lainnya.

Keempat jalur tersebut dirancang untuk saling melengkapi agar proses penerimaan murid baru berjalan lebih adil dan merata.

Tantangan dalam Penerapan SPMB

Meskipun membawa pembaruan, penerapan SPMB tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan daerah dalam melakukan pemetaan domisili dan pengelolaan data calon murid.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting agar orang tua dan calon murid memahami perubahan sistem ini dengan baik.

Tanpa pemahaman yang cukup, potensi kesalahpahaman dan keluhan dari masyarakat masih dapat terjadi, terutama pada masa awal penerapan SPMB.

Dampak SPMB bagi Dunia Pendidikan

Penerapan SPMB diharapkan dapat memperbaiki kualitas sistem pendidikan nasional secara bertahap. Dengan mekanisme penerimaan yang lebih inklusif, sekolah diharapkan memiliki komposisi murid yang lebih beragam dan merata.

Selain itu, SPMB juga mendorong sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, karena persaingan tidak lagi hanya terfokus pada status sekolah favorit, melainkan pada kualitas pembelajaran yang diberikan.

Kesimpulan

SPMB adalah Sistem Penerimaan Murid Baru yang menggantikan PPDB sebagai sistem resmi penerimaan murid di Indonesia mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk pembaruan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Dengan penerapan SPMB, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan dapat terwujud secara lebih optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : 5 Fakta Menarik Universitas Negeri Malang yang Perlu Diketahui