InfoMalang,com,PAKISAJI, Kabupaten Malang – Musim giling tebu di Kabupaten Malang membawa serta permasalahan klasik yang mengancam keselamatan dan ketertiban lalu lintas: maraknya truk bermuatan tebu yang parkir sembarangan dan umumnya melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Salah satu titik rawan yang menjadi sorotan adalah Jalan Raya Adi Mulya, Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, jalur vital menuju pabrik gula (PG). Kondisi ini tidak hanya membahayakan kendaraan lain yang melintas, tetapi juga menyebabkan kemacetan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Potret Kekacauan di Jalur Tebu
Jawa Pos Radar Kanjuruhan melaporkan pantauan pada Rabu malam (16/7/2025) di Jalan Raya Adi Mulya. Sekitar 10 truk bermuatan tebu terlihat parkir paralel di sisi barat jalan, terutama pada malam hari. Pemandangan serupa juga bisa ditemui di sekitar PG Krebet Baru dan Kebonagung, tempat-tempat yang menjadi tujuan utama truk-truk tebu ini. Situasi ini diperparah ketika sebuah truk lain masuk di tengah barisan sekitar pukul 21.03 WIB, mengakibatkan kemacetan lalu lintas sepanjang 100 meter ke arah selatan selama sekitar 2 menit.
Fenomena truk ODOL dan parkir sembarangan ini menjadi masalah berulang setiap musim giling. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga memberikan beban berlebih pada jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur, dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sanksi Teguran dan Edukasi yang Berkelanjutan
Menanggapi masalah ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang mengambil langkah-langkah penertiban. Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Iptu Andi Agung, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada pemberian sanksi teguran bagi truk-truk yang melanggar. “Kami memberikan sanksi teguran. Kalau ada temuan semacam itu (truk ODOL bergerak atau parkir) tetap kami datangi dan berikan imbauan,” ujar Andi Agung di sela kegiatan kemarin.
Pendekatan ini menunjukkan upaya persuasif polisi dalam membangun kesadaran para pengemudi dan pemilik armada. Imbauan tidak hanya disampaikan langsung di lapangan, tetapi juga menyasar pada pemilik armada dan pihak logistik yang bertanggung jawab atas operasional truk. “Total sudah empat kali kegiatan sosialisasi ke sana dilaksanakan,” terang Andi, menunjukkan bahwa upaya edukasi ini dilakukan secara berulang dan terprogram.
Baca Juga:Terobosan Besar! Kepala Daerah Malang Raya Sepakati 3 Proyek Transportasi Strategis.
Landasan Hukum Larangan ODOL
Larangan terhadap truk ODOL bukanlah tanpa dasar hukum. Aturan mengenai ini secara jelas tercantum dalam Pasal 277 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pasal 277 UU LLAJ secara garis besar mengatur tentang larangan bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dimensi dan muatan. Sedangkan Pasal 307 membahas sanksi pidana bagi pelanggaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, Permenhub 60 Tahun 2019 mengatur secara lebih detail mengenai standar dimensi, berat, dan tata cara pengangkutan barang untuk mencegah terjadinya ODOL.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, penertiban truk ODOL bukan hanya sekadar upaya menciptakan ketertiban, tetapi juga penegakan hukum demi keselamatan bersama dan pemeliharaan infrastruktur negara.
Tantangan dan Harapan
Meskipun sanksi awal yang diberikan adalah teguran, tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan perusahaan ekspedisi untuk mematuhi peraturan. Masalah ODOL adalah isu kompleks yang memerlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, pemilik armada, hingga pabrik gula sebagai penerima muatan.
Kolaborasi dalam sosialisasi dan penegakan hukum perlu terus digalakkan. Dengan demikian, diharapkan jumlah truk ODOL yang beroperasi di jalanan Kabupaten Malang dapat berkurang signifikan, menciptakan lalu lintas yang lebih aman, lancar, dan menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih. Kesadaran untuk mematuhi aturan adalah kunci untuk mewujudkan tujuan ini, demi kepentingan bersama seluruh pengguna jalan dan masyarakat.















