Breaking

Surat Tilang Elektronik Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Ini Cara Pengirimannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkenalkan inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kini, pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan secara digital melalui aplikasi WhatsApp. Terobosan ini menggantikan metode pengiriman surat tilang tertulis yang selama ini dilakukan.

ETLE dan Cara Kerjanya

ETLE adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap kamera akan menerima notifikasi resmi berupa surat tilang elektronik. Dengan pembaruan terbaru, pemberitahuan tersebut dikirim langsung ke nomor WhatsApp yang terdaftar.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, inovasi ini memanfaatkan data nomor handphone yang telah diwajibkan saat pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Pemberitahuan tilang ETLE yang sebelumnya dilakukan melalui surat tertulis kini menjadi digital melalui pesan WA,” ujar Kombes Latif.

Pengiriman surat tilang secara digital bertujuan untuk:

  1. Lebih efisiensi waktu proses pengiriman lebih cepat dibandingkan dengan metode konvensional melalui pos.
  2. Mengurangi biaya operasional karena tidak lagi memerlukan kebutuhan pengeluaran untuk mencetak dan mengirimkan surat tilang fisik.
  3. Keakuratan Informasi melalui data nomor handphone pemilik kendaraan yang telah terdaftar mempermudah pemberitahuan.

Cara Surat Tilang Dikirimkan

  1. Pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera ETLE.
  2. Data pelanggaran dikonfirmasi melalui database kendaraan bermotor.
  3. Surat tilang dalam bentuk pesan digital dikirim ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan yang terdaftar.
  4. Pemilik kendaraan dapat mengecek detail pelanggaran, seperti waktu, lokasi, dan bukti rekaman melalui tautan yang disertakan dalam pesan WhatsApp.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?

Agar pemberitahuan berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib:

  1. Memastikan nomor telepon aktif saat pembuatan atau perpanjangan STNK.
  2. Menyimpan nomor resmi Ditlantas untuk menghindari potensi penipuan.
  3. Membayar denda tilang melalui platform pembayaran yang ditentukan, seperti e-wallet atau bank yang bekerja sama.

Jaminan Keamanan Data

Kombes Latif menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman notifikasi ETLE dilakukan melalui jalur resmi dan aman. “Data pribadi pemilik kendaraan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dengan metode pengiriman digital, masyarakat tidak perlu lagi menunggu surat fisik untuk mengetahui pelanggaran mereka. Selain itu, inovasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran lebih tinggi akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Ancaman Keselamatan Berkendara di Malang