MK Tetapkan Minimal 3 Indikator untuk Penentuan Status Bencana Nasional
29 August 2026
infomalangcom – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Melalui putusan ini, Mahkamah menetapkan bahwa status bencana nasional maupun daerah ke depan cukup ditentukan berdasarkan pemenuhan minimal











