Rekening Bank yang Nganggur Selama 3 Bulan Akan Dibekukan oleh PPATK
28 July 2025
MALANG – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank selama 3 bulan yang menganggur atau tak aktif (dormant). Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (24/07/2025). Dalam unggahan tersebut dijelaskan











