Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara
19 September 2024
Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Vonis kepada Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Adrian Pramono asal Surabaya. Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka











