Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

53
×

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Share this article
Example 468x60

Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Vonis kepada Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Adrian Pramono asal Surabaya. Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar Rabu (18/9/2024).

Juragan Kost

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang diberikan kepada Abdul Rahman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati. JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat terdakwa dengan pasal tersebut.

Baca juga:

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga di Malang

Fahmi Abdillah, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan untuk mengupayakan banding,” kata Fahmi.

Pembunuhan Sadis di Sawojajar

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman terjadi pada Oktober 2023 di sebuah rumah kos di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Terdakwa memutilasi tubuh Adrian Pramono di lokasi tersebut, kemudian menyembunyikan bagian-bagian tubuh korban. Sebelumnya, JPU meminta hukuman mati karena adanya unsur kesadisan dan upaya terdakwa menghilangkan jejak kejahatannya.

Terdakwa juga sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015, menambah bobot tuntutan yang diajukan jaksa.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang

Example 120x600