Breaking

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Dampaknya Meluas ke Berbagai Sektor

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Dampaknya Meluas ke Berbagai Sektor

18 December 2024

Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Pengaruh Kenaikan PPN