UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Dampaknya Meluas ke Berbagai Sektor

Bagikan

322 kali dibaca

Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen.

Pengaruh Kenaikan PPN di Pasar Modal

Kenaikan tarif PPN ini diprediksi mempengaruhi aktivitas di pasar modal, terutama pada sektor konsumsi. Pengamat Ekonomi Nailul Huda menyebut bahwa dampaknya terlihat pada emiten perusahaan ritel. “Perusahaan yang menjual barang premium berpotensi mengalami penurunan kinerja, sehingga harga saham mereka juga bisa turun,” ujarnya.

PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa premium seperti beras, daging, seafood, buah-buahan, hingga listrik rumah tangga kelas atas. Selain itu, layanan pendidikan dan kesehatan premium juga masuk kategori yang terdampak.

Baca juga:

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan

Sektor yang Mendapat Insentif dan Stimulus

Meski begitu, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung sektor terdampak. Sektor konsumer, emiten industri padat karya, properti, dan otomotif mendapat peluang positif dari kebijakan ini. “Industri yang ingin revitalisasi mesin akan mendapat bunga spesial 5 persen, dan properti diperpanjang insentif PPN DTP hingga Juni 2025,” kata Wahyu Laksono, pengamat pasar modal.

Selain itu, insentif lain berupa pajak 0,5 persen untuk UMKM beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang. Sementara itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah pada Januari dan Februari 2025.

Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan untuk 16 juta penerima. Selain itu, pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi.

Baca juga:

PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.