Breaking

Penerapan PPN 12 Persen Tidak Berdampak pada PAD Kota Malang

27 December 2024

Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyetoran PPN yang langsung masuk ke pemerintah pusat,