Alasan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang yang di Vonis 15 Tahun Penjara
20 September 2024
Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Sidang putusan tersebut berlangsung di ruang Sidang Garuda PN Malang











