Scroll untuk baca artikel
Ichik Ichik Sawojajar
Hukum & Kriminal

Alasan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang yang di Vonis 15 Tahun Penjara

91
×

Alasan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang yang di Vonis 15 Tahun Penjara

Share this article

Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Sidang putusan tersebut berlangsung di ruang Sidang Garuda PN Malang pada Rabu (18/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Pertimbangan Majelis Hakim

Juragan Kost

Vonis 15 tahun penjara ini diberikan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah aspek dari kasus tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP, yang mengatur pembunuhan tanpa perencanaan. 

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta, Rabu (18/9/2024).

Baca juga:

Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Abdul Rahman dinilai bersalah karena membuat resah masyarakat, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, dan pernah dipidana sebelumnya. Namun, terdakwa juga menunjukkan sikap menyesal dan sopan selama persidangan, yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman. 

“Perbuatan terdakwa telah membuat trauma keluarga korban dan masyarakat, namun terdakwa menyesal dan bersikap sopan,” terang I Wayan Eka Mariarta.

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok antara terdakwa dan korban, Adrian Prawono (34), warga Surabaya, yang merasa kecewa karena pelet yang diminta tidak bekerja. Abdul Rahman, yang merasa terancam, akhirnya membunuh Adrian dengan menggunakan celurit dan memutilasi tubuhnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) di rumah kos Abdul Rahman di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. “Korban memukul terdakwa lebih dulu, kemudian terdakwa melawan dan membunuh korban dengan celurit,” jelas I Wayan Eka Mariarta.

Baca juga:

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Berhasil Ditangkap di Singosari