Breaking

Jawa Timur Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Jawa Timur Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

13 December 2024

Pemerintah Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Jember menjadi Rp 2,8