Pemerintah Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Jember menjadi Rp 2,8 juta, sementara UMK Ponorogo mencapai Rp 2,3 juta. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah.
Kebijakan Sesuai Aturan Pusat
Kenaikan UMK Jawa Timur 2025 mengacu pada kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko, menyebut, “UMK Jember 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.838.642, mengikuti kenaikan 6,5 persen sesuai aturan pusat.” Selain Jember, Ponorogo juga mengusulkan kenaikan UMK menjadi Rp 2.380.606, seperti yang disampaikan oleh perwakilan Disnaker Ponorogo.
Baca Juga : Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Rincian Kenaikan di Beberapa Daerah
Di Bondowoso, UMK diusulkan naik menjadi Rp 2.325.523, sedangkan di Blitar mencapai Rp 2.402.693. “Kami mengikuti regulasi Permenaker terkait penyesuaian kenaikan ini,” ujar Nunung Setiayaningsih, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Bondowoso. Kota Blitar dan Tulungagung juga sepakat menaikkan UMK masing-masing menjadi Rp 2.481.450 dan Rp 2.470.800.
Optimisme dari Peningkatan UMK
Kabupaten dan kota lain seperti Kediri, Malang, dan Batu pun turut menyampaikan usulan kenaikan serupa. Kota Malang bahkan mencatatkan UMK tertinggi di wilayahnya, yakni Rp 3.524.239. “Kami sudah mencapai kesepakatan bersama dalam pembahasan dewan pengupahan,” jelas Carter Wira Suteja, Mediator Disnaker Kota Malang. Kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
Baca Juga : UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat