Kabar Gembira! PPPK Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini
10 September 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat langsung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). PPPK dan PNS diketahui sama-sama ASN. Namun tak sedikit











