Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat langsung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
PPPK dan PNS diketahui sama-sama ASN. Namun tak sedikit PPPK yang ingin jadi PNS.
Mengapa demikian? Tentu saja karena berbagai keistimewaannya. Seperti gaji, tunjangan, dan karir yang dianggap lebih menjanjikan.
“PPPK bisa diangkat PNS, tetapi tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada JPNN, baru-baru ini dikutip dari JPNN. Grup Fajar.
Syarat paling pertama, kata dia, PPPK mesti ikut tes CPNS.
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Adapun aturan terkait pendaftaran CPNS ada pada Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 dinaksud tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
“Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” terangnya.
Baca Juga : Cara Cek Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Syarat Menjadi PNS
Adapun syaratnya, kata Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Untuk izin ini tegas Aba, wajib diperoleh seorang PPPK.
Jika tidak ada izin, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Syarat lainnya adalah harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK.
Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang sudah bekerja satu tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.
Dia memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga : Ombudsman RI Minta Penjelasan Pemerintah Terkait E-Meterai