Lansia di Malang Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Akibat Produksi Trobas
5 September 2024
Supriyanto, seorang pria lansia berusia 60 tahun asal Bantur, Kabupaten Malang, harus menerima hukuman penjara selama 16 bulan karena memproduksi dan menjual minuman keras (miras) jenis trobas. Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen











