Supriyanto, seorang pria lansia berusia 60 tahun asal Bantur, Kabupaten Malang, harus menerima hukuman penjara selama 16 bulan karena memproduksi dan menjual minuman keras (miras) jenis trobas. Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam sidang yang digelar kemarin.
Kasus Supriyanto bermula saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bantur pada 23 Maret 2024 di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua galon trobas yang masing-masing memiliki kapasitas 15 liter, empat botol dengan ukuran 500 mililiter, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk produksi trobas. Barang-barang tersebut antara lain wajan, kompor, selang penyulingan, ember, dan jeriken kosong berkapasitas 50 liter.
Dari pengakuan yang disampaikan dalam persidangan, terungkap bahwa Supriyanto telah memproduksi trobas selama tiga bulan sebelum ditangkap. Ia belajar membuat trobas dari seorang temannya dan memproduksi minuman tersebut secara mandiri. Supriyanto tidak menunggu pesanan dari pelanggan, melainkan membuat stok untuk dijual. Salah satu pelanggannya adalah Hendro Setiono, yang membeli 15 liter trobas dengan harga Rp 450 ribu.
Baca Juga :
Bupati Malang Dorong Pendaftaran Bantengan Sebagai HAKI, Upaya Pelestarian Budaya Lokal
Meskipun Supriyanto tidak memiliki izin untuk memproduksi minuman keras, ia tidak mengetahui kandungan alkohol dalam produknya. Namun, uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM Surabaya menunjukkan bahwa trobas buatan Supriyanto memiliki kadar etanol sebesar 41,98 persen. Angka ini jauh di atas batas aman untuk konsumsi minuman beralkohol yang tidak diawasi secara legal.
Dalam pembelaannya, Supriyanto memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan bahwa ia adalah kepala keluarga yang masih harus mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya, termasuk untuk biaya sekolah anaknya. Ia berharap dapat diberi hukuman yang lebih ringan mengingat kondisinya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto SH MH tetap memutuskan bahwa Supriyanto bersalah melanggar Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait pemalsuan atau penyalahgunaan label pangan. Hakim menegaskan bahwa Supriyanto terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, atau menukar tanggal kedaluwarsa pada produk pangan yang diedarkan, meskipun produk tersebut adalah minuman keras ilegal.
Sebagai akibat dari tindakannya, Supriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka Supriyanto harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.
Baca Juga :