Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Dampaknya Meluas ke Berbagai Sektor
18 December 2024
Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Pengaruh Kenaikan PPN











