Jawa Timur Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
13 December 2024
Pemerintah Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Jember menjadi Rp 2,8











