Tukang Pijat Pembunuh di Malang Divonis 15 Tahun, Lolos dari Hukuman Mati
19 September 2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman, seorang tukang pijat. Ia terbukti membunuh dan memutilasi seorang warga Surabaya yang dilaporkan hilang. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 18 September










