Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman, seorang tukang pijat. Ia terbukti membunuh dan memutilasi seorang warga Surabaya yang dilaporkan hilang.
Vonis ini dibacakan pada Rabu, 18 September 2024, oleh Hakim I Wayan Eka Mariarta. Abdul Rahman dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.
Jaksa Hormati Putusan Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Abdul Rahman. Meski begitu, JPU tetap menghormati keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar JPU Muhammad Fahmi Abdillah. Namun, ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Baca Juga : Paslon Salaf Usung Dasa Cita untuk Pilbup Malang 2024
Kasus Bermula dari Ilmu Hitam Gagal
Kasus pembunuhan ini bermula dari ritual ilmu hitam yang gagal, yang dilakukan oleh Abdul Rahman. Korban AP (34), warga Surabaya, datang untuk mengeluhkan kegagalan ritual tersebut.
Setelah cekcok antara pelaku dan korban, AP menyerang terlebih dahulu. Abdul Rahman kemudian membalas serangan tersebut hingga korban tewas dan dimutilasi.
Kuasa hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, menganggap putusan hakim sejalan dengan pembelaan yang mereka sampaikan. “Pembelaan kami diterima hakim, dan kami akan mengawal kasus ini sampai putusan inkrah,” ujarnya.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas Terkait Kasus Suap Dana Hibah di Malang