Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang
19 September 2024
Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman (44), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Adrian Pramono, seorang pria asal Surabaya. Vonis ini disampaikan dalam sidang yang










