Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

60
×

Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Share this article
Vonis 15 tahun kasus pembunuhan mutilasi

Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman (44), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Adrian Pramono, seorang pria asal Surabaya. Vonis ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu, di mana Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata menyatakan bahwa Abdul Rahman terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan dan berusaha menghilangkan jenazah korban. “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariata. Hukuman yang diterima Abdul Rahman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman mati.

Juragan Kost

Baca Juga :

Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang

JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, menganggap bahwa vonis 15 tahun terlalu ringan mengingat kejahatan yang dilakukan terdakwa. Menurut Fahmi, hukuman ini tidak sebanding dengan kekejaman yang dilakukan Abdul Rahman, sehingga ia berencana untuk berkoordinasi dengan pihak internal kejaksaan terkait kemungkinan banding. “Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami akan melaporkan dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut,” jelas Fahmi.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati bagi Abdul Rahman karena pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 181 KUHP yang berhubungan dengan upaya menghilangkan mayat. Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Abdul Rahman dilakukan dengan cara yang sadis, termasuk memotong tubuh korban. Selain itu, Abdul Rahman juga dianggap berbohong di persidangan dan memiliki catatan kriminal terkait kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2023 di sebuah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12, RT 1 RW 7, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini menggemparkan masyarakat, dan kini telah mencapai babak baru dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang. Namun, keputusan ini masih berpotensi mengalami perubahan jika pihak Kejaksaan Negeri mengajukan banding.

Baca Juga :

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga di Malang