Breaking

Pemkot Malang Jamin Tak Ada Kenaikan PBB 2026, Warga Dapat Keringanan Pajak

Fahrezi

8 April 2026

Pemkot Malang Jamin Tak Ada Kenaikan PBB 2026, Warga Dapat Keringanan Pajak
Pemkot Malang Jamin Tak Ada Kenaikan PBB 2026, Warga Dapat Keringanan Pajak

Infomalangcom – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kota Malang di awal tahun anggaran 2026 ini. Di tengah fluktuasi ekonomi dan penyesuaian regulasi tingkat pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah berani untuk mengutamakan daya beli warganya.

Keputusan strategis ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai potensi lonjakan tagihan pajak akibat berlakunya aturan pajak daerah yang baru.

Melalui kebijakan ini, diharapkan geliat ekonomi lokal tetap terjaga tanpa menambah beban finansial pada setiap rumah tangga di Bumi Arema.

Strategi Bapenda: Mengapa Tak Ada Kenaikan PBB Malang?

Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menetapkan kebijakan tak ada kenaikan PBB Malang didasari oleh perhitungan matang dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Meskipun secara nasional diarahkan menggunakan sistem single tariff atau tarif tunggal, Pemkot Malang melakukan simplifikasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) agar hasil akhir perhitungan pajak tetap stabil.

Kepala Bapenda Kota Malang menegaskan bahwa target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dipatok pada angka Rp73 miliar. Target ini persis sama dengan pencapaian tahun sebelumnya.

Angka yang stagnan pada target pendapatan ini menjadi bukti autentik bagi publik bahwa pemerintah tidak melakukan “pengejaran” setoran pajak dengan cara menaikkan nilai tagihan masyarakat.

Stabilitas tarif ini menjadi stimulus fiskal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan kenyamanan hunian di wilayah perkotaan.

Subsidi Pajak Nol Rupiah bagi Masyarakat Prasejahtera

Selain komitmen mengenai tak ada kenaikan PBB Malang, terobosan yang paling berdampak langsung adalah pemberian insentif pajak gratis bagi warga tertentu.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/449/35.73.112/2025, warga yang memiliki kewajiban pajak dengan nilai di bawah Rp30.000 akan dibebaskan sepenuhnya dari pembayaran.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Warga yang masuk dalam kategori ini tidak perlu mengajukan permohonan keringanan secara manual ke kantor Bapenda.

Saat mengecek melalui e-SPPT, status tagihan mereka akan secara otomatis tercatat sebagai “Lunas” atau bersaldo Rp0.

Estimasi jumlah penerima manfaat dari kebijakan progresif ini mencapai sekitar 57.000 jiwa, yang mayoritas merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan lansia yang menempati hunian sederhana.

Baca Juga : Pembangunan Jalan Gondanglegi–Balekambang Ditargetkan Rampung 2026, Akses Wisata Malang Selatan Makin Lancar

Insentif Khusus Petani dan Perlindungan Lahan Hijau

Di tengah pesatnya pembangunan gedung dan pemukiman di Kota Malang, Pemkot tetap berupaya menjaga kedaulatan pangan melalui insentif PBB bagi pemilik lahan pertanian produktif. Pajak untuk lahan pertanian diberikan potongan atau diskon hingga mencapai 50%.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju alih fungsi lahan dari sawah menjadi bangunan komersial atau perumahan. Dengan beban pajak yang ringan, para petani di area seperti Kedungkandang atau Lowokwaru diharapkan tetap termotivasi mengelola lahan hijau mereka sebagai paru-paru kota sekaligus penyangga kebutuhan pangan lokal.

Aksesibilitas dan Digitalisasi Layanan PBB 2026

Guna memastikan kebijakan tak ada kenaikan PBB Malang ini tersampaikan secara transparan, Bapenda memperkuat layanan digital.

Masyarakat kini tidak perlu menunggu petugas pajak datang membawakan lembaran fisik SPPT. Melalui platform e-SPPT daring, wajib pajak dapat memverifikasi sendiri bahwa nominal tagihan mereka tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Kemudahan pembayaran juga menjadi fokus utama. Pemkot Malang telah menjalin kolaborasi dengan berbagai perbankan dan penyedia layanan keuangan digital.

Pembayaran kini bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo, layanan m-banking bank daerah, hingga gerai ritel modern di seluruh pelosok kota.

Penggunaan kanal digital ini tidak hanya praktis, namun juga seringkali menawarkan promo berupa cashback yang semakin memperingan beban pengeluaran warga.

Informasi Referensi Valid: Untuk memastikan validitas kebijakan ini, masyarakat dapat memantau akun resmi media sosial Pemerintah Kota Malang atau kanal YouTube resmi Bapenda Kota Malang yang secara rutin menyosialisasikan tutorial penggunaan e-SPPT dan rincian insentif fiskal terbaru.

Selain itu, salinan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kota Malang guna mempelajari landasan hukum pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Polresta Malang Tindak Pelanggar Lalu Lintas untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Author Image

Author

Fahrezi