infomalang.com/,KOTA BATU, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana. Pada Kamis (17/7/2025), Kejari Kota Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari total 113 perkara tindak pidana umum dan narkoba yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, ini menjadi penanda komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Didik Adyotomo S.H., M.H., menjelaskan bahwa 113 perkara yang dimusnahkan ini merupakan kumulatif dari perkara yang terjadi pada periode November-Desember 2024, ditambah dengan perkara dari Januari-Juni 2025. Fakta menarik yang diungkap Didik adalah adanya pergeseran dominasi jenis perkara. “Dan berbeda dengan pemusnahan BB di tahun 2023 yang didominasi kasus pencurian, untuk pemusnahan di tahun ini didominasi kasus Narkoba,” ujar Didik.
Peningkatan Signifikan Kasus Narkoba
Dominasi kasus narkoba dalam pemusnahan barang bukti kali ini menjadi perhatian serius. Didik Adyotomo merinci bahwa dari 48 perkara yang berasal dari tahun 2024, 37 di antaranya adalah kasus narkotika, sementara 9 sisanya adalah pidana umum. Untuk perkara di tahun 2025, dari total 65 kasus, 40 di antaranya merupakan kasus narkotika, dan 25 sisanya adalah pidana umum. Angka-angka ini secara jelas menunjukkan bahwa perkara narkoba di Kota Batu mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian atau penipuan, yang jumlahnya cenderung lebih sedikit.
Baca Juga:Viral! King Abdi Soroti Toko Sari Jaya 25 yang Ditutup karena Ilegal
“Secara kualitas perkara narkoba mengalami peningkatan di mana jumlah barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya lebih banyak,” jelas Didik. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak hanya frekuensi kasusnya, tetapi juga kuantitas barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan menunjukkan tren peningkatan.

Secara spesifik, Didik Adyotomo merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan memiliki jumlah yang cukup besar:
- Ganja dengan berat total 6.786,43 gram.
- Sabu seberat 2.174,763 gram.
- Pil ekstasi dan double L sebanyak 62.179 butir.
Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Batu pada periode sebelumnya, memperkuat kekhawatiran akan maraknya peredaran narkoba di Kota Batu. Fakta ini menjadi tantangan besar bagi berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan.
Penurunan Tindak Pidana Umum dan Stabilitas Kota Batu
Di sisi lain, terdapat kabar baik terkait jumlah tindak pidana umum di Kota Batu yang cenderung mengalami penurunan. Didik Adyotomo menilai bahwa hal ini menunjukkan pendekatan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum di kota ini telah membuahkan hasil yang positif. Penurunan angka kejahatan umum ini menjadi indikator bahwa kehidupan di Kota Batu semakin kondusif.
“Ditambah dengan adanya stabilitas ekonomi yang semakin baik sehingga iklim sosial di Kota Wisata Batu juga menjadi lebih kondusif,” tambah Didik. Stabilitas ekonomi seringkali berkorelasi dengan penurunan angka kriminalitas, karena masyarakat memiliki lebih banyak peluang untuk beraktivitas secara produktif.

Transparansi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan tindak pidana di Kota Batu, Kejari juga melibatkan instansi lain dan masyarakat dalam acara pemusnahan barang bukti. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini adalah berbagai pejabat penting dari instansi terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam pemberantasan kejahatan:
- Kepala BNN Kota Batu: AKBP Renny Puspita.
- Kasatreskrim Polres Batu: Iptu Joko Suprianto.
- Kasatresnarkoba Polres Batu: Iptu Bobby Abadi Rustam.
- Kadinkes Kota Batu: Aditya Prasaja.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa penanganan kasus kejahatan, khususnya narkoba, memerlukan kolaborasi dan sinergi antar lembaga. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga pesan kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap perbuatan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya masyarakat yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Baca Juga:KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas















