Breaking

Menlu Tegaskan RI Tak Akan Pungut Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka

Bima Yoga

24 April 2026

Menlu Tegaskan RI Tak Akan Pungut Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka
Wacana pengenaan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka sempat menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku perdagangan internasional maupun negara-negara tetangga.

infomalangcom – Wacana pengenaan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka sempat menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku perdagangan internasional maupun negara-negara tetangga.

Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri secara resmi menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan direalisasikan, demi menjaga status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang bebas dan terbuka.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan penegasan tersebut saat ditemui awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (23/4/2026). Pernyataan ini muncul sehari setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat strategis tersebut.

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (penerapan tarif di Selat Malaka). Nggak bener lah,” tegas Sugiono.

Sikap Indonesia Berlandaskan UNCLOS dan Kebebasan Navigasi

Sugiono menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan tarif tidak sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Menurutnya, status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dalam konvensi tersebut turut disertai konsekuensi untuk tidak membebankan pungutan pada selat-selat yang berada dalam wilayah kedaulatannya.

“Sebagai negara kepulauan, kita harus menghormati UNCLOS, di mana ada kesepakatan bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak memungut tol atau biaya yang ada di dalamnya,” ujar Sugiono.

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara dagang berkepentingan besar untuk menjaga kebebasan pelayaran di jalur-jalur strategis, mengingat prinsip tersebut menjadi komitmen bersama banyak negara dalam menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling mendukung.

Baca Juga: Fakta Menarik Hari Kebaya Nasional, Berawal dari Kongres Perempuan 1964

“Kita juga mendukung kebebasan pelayaran. Sebagai negara dagang, kita berharap ada kelintasan yang bebas. Ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling mendukung,” kata Sugiono.

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Purbaya membandingkan potensi pungutan tersebut dengan rencana Iran yang mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz, jalur yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia dan menangani sekitar seperempat perdagangan minyak dunia.

“Arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. Kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge. Sekarang Iran menge-charge kapal lewat Selat Hormuz,” kata Purbaya.

Wacana tersebut sempat menuai perhatian dari negara-negara tetangga di kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menegaskan pentingnya menjaga jalur pelayaran Selat Malaka tetap terbuka bagi seluruh negara.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” ujar Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk dan paling vital di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut China Selatan sekaligus menjadi urat nadi perdagangan yang menghubungkan kawasan Asia Timur, Timur Tengah, dan Eropa.

Status jalur ini turut diatur dalam ketentuan hak lintas damai sebagaimana termuat dalam Pasal 17 UNCLOS 1982, yang memberikan hak lintas bagi kapal dagang dari berbagai negara tanpa hambatan.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan hukum laut internasional yang mengatur hak lintas dan status selat-selat strategis dapat diakses melalui naskah resmi UNCLOS yang dipublikasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Wacana pengenaan tarif ini sebelumnya juga sempat memicu penolakan dari Malaysia, yang bersama Indonesia dan Singapura merupakan negara pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Ketiga negara tersebut selama ini menjalankan mekanisme kerja sama trilateral dalam menjaga keamanan dan kelancaran navigasi di selat tersebut, tanpa memberlakukan pungutan bagi kapal-kapal yang melintas.

Konsistensi sikap ketiga negara pesisir ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap stabilitas jalur pelayaran yang menjadi salah satu penopang utama rantai pasok global.

Dengan adanya penegasan resmi dari Menteri Luar Negeri ini, Indonesia berharap dapat mengakhiri spekulasi publik yang sempat berkembang, sekaligus mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas perdagangan global dan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap kebebasan navigasi di Selat Malaka.

Baca Juga: Keunikan Candi Borobudur sebagai Warisan Dunia UNESCO yang Mendunia

Author Image

Author

Bima Yoga