Breaking

Terdakwa TPPU Narkoba Fredy Pratama, Aset Senilai Miliaran Segera Dilelang

InfoMalangTerdakwa TPPU Narkoba kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan aset dua pelaku jaringan Fredy Pratama segera dilelang. Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung terbuka melalui sistem open bidding yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Kasus ini sempat menyedot perhatian sejak 2023 lalu, ketika dua terdakwa TPPU Narkoba, yakni Yusa Hendriyatmoko dan Tri Wahyuning Tirto Handoyo, terbukti melancarkan aliran dana hasil bisnis haram Fredy Pratama.

Proses Hukum yang Panjang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang pada Maret 2024 telah menjatuhkan vonis kepada keduanya. Terdakwa TPPU Narkoba ini terbukti membantu Fredy membuka rekening bank untuk menampung uang hasil perdagangan narkoba.

Tri dijatuhi pidana penjara 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 800 juta, begitu juga dengan Yusa. Vonis ini sekaligus menegaskan betapa seriusnya aparat hukum menindak pelaku pencucian uang dari jaringan narkoba.

Baca Juga:Subsidi Motor Listrik Ditunggu Diler di Kota Malang untuk Dongkrak Penjualan

Rencana Lelang Aset

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, menyebut lelang aset terdakwa TPPU Narkoba akan digelar pada 7 Oktober. Mekanisme lelang terbagi dua sesi agar proses lebih transparan dan mudah diikuti masyarakat.

Pada sesi pertama, satu aset milik Tri berupa tanah dan bangunan ruko akan dilelang. Properti itu terletak di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan nilai Rp 1 miliar.

Aset Yusa yang Disita

Sementara pada sesi kedua, dua aset milik Yusa akan ditawarkan. Pertama, sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00740 dengan luas 853 meter persegi di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Nilai aset ini mencapai Rp 970 juta.

Kedua, tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1784 seluas 171 meter persegi di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aset tersebut ditaksir Rp 1,5 miliar, menjadikannya yang paling bernilai tinggi dari seluruh harta terdakwa TPPU Narkoba yang dilelang.

Mekanisme Open Bidding

Pihak Kejari menegaskan, lelang dilakukan secara online melalui laman lelang.go.id. Calon peserta wajib mendaftar, kemudian melakukan pembayaran melalui virtual account. Cara ini dinilai lebih aman dan transparan dibanding metode konvensional.

Semua hasil penjualan aset terdakwa TPPU Narkoba nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sistem ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dana hasil lelang.

Vonis dan Dampaknya

Keterlibatan Yusa dan Tri dalam jaringan Fredy Pratama dianggap sebagai bukti nyata betapa terstrukturnya praktik kejahatan narkoba. Dengan menggunakan rekening pribadi, terdakwa TPPU Narkoba ini membantu menyamarkan aliran uang hasil kejahatan.

Praktik semacam ini membuat pemberantasan narkoba semakin kompleks, karena uang hasil tindak pidana bisa diputar menjadi aset sah. Oleh karena itu, penyitaan dan pelelangan aset dipandang sebagai langkah strategis memutus rantai kejahatan.

Nilai Ekonomi Aset

Jika ditotal, aset milik terdakwa TPPU Narkoba yang dilelang mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar. Nilai besar ini menunjukkan skala ekonomi yang berputar dalam jaringan Fredy Pratama, sekaligus menjadi bukti bahwa narkoba bukan hanya merusak generasi, tetapi juga menyuburkan praktik pencucian uang.

Penjualan aset melalui lelang terbuka juga memberi peluang masyarakat luas untuk memiliki properti dengan harga kompetitif. Namun tetap, proses ini berada dalam pengawasan ketat negara.

Penguatan Regulasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi dasar hukum dalam perkara ini. Kedua terdakwa TPPU Narkoba dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 3 hingga Pasal 10, yang mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang membantu menyembunyikan hasil tindak pidana.

Kombinasi pidana penjara, denda, dan penyitaan aset merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga lingkaran pendukung.

Dampak Sosial di Malang

Kasus terdakwa TPPU Narkoba ini mengguncang masyarakat Malang, mengingat lokasi aset berada di wilayah strategis seperti Klojen, Lowokwaru, hingga Batu. Warga sekitar berharap lelang nanti bisa memberi manfaat baru, misalnya pemanfaatan bangunan untuk usaha yang sah dan bermanfaat bagi lingkungan.

Selain itu, publik melihat perkara ini sebagai momentum penting bahwa hukum bisa berjalan adil, tanpa pandang bulu, termasuk pada mereka yang hanya berperan sebagai kaki tangan.

Harapan Transparansi

Masyarakat mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengedepankan transparansi dalam melelang aset terdakwa TPPU Narkoba. Dengan mekanisme online, peluang praktik curang dapat ditekan seminimal mungkin.

Proses ini juga diharapkan menjadi contoh bahwa setiap aset hasil kejahatan narkoba harus dikembalikan kepada negara dan tidak boleh dinikmati oleh pelaku maupun kroninya.

Baca Juga:Tambah Dana Perbaikan Jalan, Pemkot dan DPRD Kota Malang Sepakat Anggarkan Rp 2,5 Miliar