Infomalangcom – Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh isu integritas yang melibatkan hubungan profesional antara talenta dan manajemen.
Kasus penggelapan dana yang dialami oleh figur publik kerap menjadi sorotan utama, mengingat nilai kerugian yang tidak sedikit.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih memahami proteksi hukum, terutama yang berkaitan dengan Pasal Penggelapan dalam hubungan kerja.
Penegakan hukum yang tegas kini menjadi jalan ninja bagi para korban untuk mendapatkan keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.
Kronologi Kasus Penyelewengan Dana Milik Fuji An
Kasus yang menimpa selebgram kenamaan Fujianti Utami Putri, atau yang akrab disapa Fuji An, akhirnya mencapai babak baru setelah proses penyelidikan panjang yang memakan waktu hampir satu tahun.
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat secara resmi telah menahan Batara Ageng, mantan manajer Fuji, atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait aliran dana yang tidak sampai ke tangan pemilik haknya.
Awal mula laporan ini mencuat ke publik sejak September 2023. Fuji merasa ada kejanggalan dalam arus kas dari hasil kerja kerasnya selama setahun terakhir.
Setelah dilakukan audit internal secara mandiri, ditemukan bahwa puluhan kontrak kerja sama dari berbagai jenama (brand) dan agensi ternyata sudah dibayarkan, namun dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi sang manajer tanpa sepengetahuan sang artis.
Sabar menanti proses hukum, Fuji akhirnya melihat titik terang saat pihak kepolisian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan pada akhir Juni 2024.
Modus Operandi dan Penerapan Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Dalam praktik hukum di Indonesia, penggelapan memiliki klasifikasi yang berbeda tergantung pada subjek dan hubungan antara pelaku dengan korban.
Batara Ageng dijerat dengan Pasal Penggelapan dalam jabatan, yakni Pasal 374 KUHP. Pasal ini bersifat lebih berat dibandingkan penggelapan biasa karena adanya penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan yang timbul dari hubungan kerja resmi.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengarahkan seluruh pembayaran dari 21 kontrak kerja sama langsung ke rekening bank pribadinya.
Tersangka tidak pernah melaporkan adanya pembayaran masuk tersebut kepada Fuji.
Hal ini jelas memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 374 KUHP, di mana barang (dalam hal ini uang) yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan, melainkan karena jabatan atau pekerjaannya, kemudian disalahgunakan secara melawan hukum.
Selain Pasal 374, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan dalam jabatan tidak main-main, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Tindakan tersangka yang sengaja memutus arus informasi keuangan demi kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan profesional yang sangat fatal dalam manajemen artis.
Baca Juga : Berita Terkini Viral, Klarifikasi Gus Idris Soal Tuduhan yang Menghebohkan
Detail Kerugian dan Pengakuan Tersangka di Hadapan Penyidik
Total kerugian yang dialami oleh Fuji An mencapai angka yang sangat fantastis bagi seorang manajer muda, yakni sebesar Rp1.312.997.100.
Angka ini merupakan akumulasi dari keringat sang artis yang mengerjakan puluhan proyek iklan, konten media sosial, dan kerja sama agensi selama periode kontraknya dengan Batara.
Dana yang seharusnya menjadi hak Fuji tersebut nyatanya ludes tak bersisa di tangan tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan, Batara Ageng mengakui seluruh perbuatannya. Motif utama di balik aksi nekat ini adalah godaan gaya hidup yang tinggi serta tekanan finansial pribadi.
Tersangka mengaku menggunakan uang miliaran rupiah tersebut untuk membayar berbagai cicilan, mulai dari angsuran mobil mewah hingga cicilan apartemen.
Selain itu, dana penggelapan juga digunakan untuk biaya lifestyle sehari-hari agar terlihat mapan di lingkungan sosialnya.
Tersangka sempat beralasan bahwa gajinya yang kecil menjadi pemicu, namun alasan tersebut tidak dapat menggugurkan unsur pidana yang telah terjadi secara sistematis dan berulang kali.
Pentingnya Transparansi dan Kontrak Kerja Profesional
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak di industri kreatif Indonesia. Penting bagi setiap artis atau influencer untuk memiliki sistem audit yang terpisah dari manajemen operasional.
Penggunaan rekening perusahaan atau rekening atas nama artis sendiri adalah langkah preventif utama untuk menghindari celah Pasal Penggelapan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Fuji An sendiri sempat memberikan kesempatan untuk mediasi melalui skema restorative justice. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan ketidakmampuan tersangka untuk mengembalikan kerugian secara materiil, jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
Sikap tegas ini didukung oleh keluarga dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, guna memastikan bahwa hak-hak pekerja seni terlindungi di mata hukum.
Polisi juga mengimbau agar para pelaku industri hiburan lebih teliti dalam memberikan akses rekening kepada pihak ketiga, meskipun pihak tersebut memegang peran manajerial yang krusial.
Referensi dan Sumber Informasi Terpercaya
Untuk memastikan keaslian data dan melihat perkembangan terkini dari kasus ini, Anda dapat merujuk pada beberapa kanal berita resmi dan pernyataan kepolisian berikut:
- Humas Polres Metro Jakarta Barat: Pernyataan resmi mengenai penahanan BA atas dugaan penggelapan dana.
- Liputan Konferensi Pers: Tersedia di kanal YouTube resmi media nasional seperti Kompas TV atau TribunNews dengan kata kunci pencarian “Kasus Penggelapan Eks Manajer Fuji”.
- Dokumen KUHP: Rujukan hukum mengenai Pasal 372 dan Pasal 374 tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Batara Ageng masih terus berjalan di tahap persidangan untuk menentukan vonis akhir.
Dukungan publik terhadap Fuji An terus mengalir, menjadikannya simbol keberanian bagi korban penggelapan dalam jabatan untuk tidak takut bersuara dan menuntut haknya melalui prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga : Berita Terkini Indonesia, Penanganan Kasus Suap di Sektor Kepabeanan











