Malang – Tersangka penusukan di Kota Malang, FR (24), mengaku menikam korban karena membela diri. Ia mengaku bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025), saat rombongan pesilat melakukan konvoi melewati kawasan tempat tersangka berada.
Menurut keterangan kuasa hukum tersangka, Dimas Juardiman, kliennya tidak memiliki niat melakukan penyerangan.
Ia hanya berusaha membela diri saat merasa terdesak dan dikeroyok oleh massa. “Tersangka saat itu sedang makan bersama teman-temannya. Kemudian datang rombongan konvoi pesilat dengan suara knalpot bising. Tersangka merasa terganggu dan meneriaki mereka,” jelas Dimas saat ditemui, Jumat (4/7).
Teriakan tersebut memicu ketegangan. Salah satu anggota konvoi turun dan langsung memukul tersangka, yang kemudian diikuti oleh beberapa anggota rombongan lainnya. Terjadi aksi pemukulan dan pelemparan batu yang membuat FR terluka dan terpojok. “Dalam kondisi terdesak dan merasa terancam, FR secara spontan mengambil pisau dari dalam tasnya untuk membela diri,” ungkap Dimas.
FR disebut tidak berniat untuk membunuh atau melukai secara terarah. Aksi penusukan yang dilakukannya menurut pengakuan tersangka merupakan tindakan refleks karena panik dan mengalami kekerasan secara fisik. “Ia hanya ingin menyelamatkan diri dari pengeroyokan, bukan mencari masalah,” tambah Dimas.
Kuasa hukum juga mengakui bahwa FR dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat kejadian. Namun ia menegaskan bahwa kliennya tidak sedang mencari keributan atau merencanakan kekerasan. “Benar, FR habis minum. Tapi yang harus dilihat adalah konteksnya: dia hanya bereaksi terhadap situasi yang memanas dan mengancam nyawanya,” tegasnya.
FR sendiri mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu dari massa. Ia telah menjalani perawatan dan kini ditahan di Polresta Malang Kota. Sementara itu, korban tewas dalam insiden tersebut diketahui bernama MAS (18), anggota perguruan silat yang ikut dalam konvoi. Selain itu, dua korban lainnya juga mengalami luka akibat sabetan pisau dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Saiful Anwar.
baca juga: Sygma Bertemu Rektor UB Prof. Widodo: Bahas Tantangan Riset, AI, dan SMSI Goes to Campus
Kapolresta Malang Kota, melalui Humas Polresta, menyampaikan bahwa meskipun terdapat pengakuan bela diri, penyidik tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami tetap mengacu pada alat bukti dan hasil visum serta saksi-saksi yang ada. Pengakuan bela diri akan diuji dalam proses penyidikan dan persidangan nanti,” ujar perwakilan kepolisian.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai tujuh tahun penjara. Penyidik menyebut bahwa masih ada kemungkinan tambahan pasal jika ditemukan bukti pelanggaran lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan warga Kota Malang karena melibatkan unsur kekerasan di ruang publik yang seharusnya aman. Kejadian ini juga kembali membuka diskusi soal keamanan saat konvoi massa, khususnya kelompok pesilat, yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemerintah Kota Malang dan aparat keamanan pun diharapkan dapat mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap kegiatan konvoi atau pergerakan massa dalam bentuk apapun untuk menghindari kejadian serupa.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kasus ini akan ditangani secara transparan oleh pihak berwenang, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor keadilan.
Dengan proses hukum yang adil dan pendekatan yang humanis, diharapkan Kota Malang tetap menjadi kota yang aman, damai, dan bebas dari tindakan anarkis maupun kekerasan jalanan.
baca juga: Lantai Kayu Lapangan Basket: Di Mana Bisa Mendapatkan dan Memasang Lantai Kayu Profesional















