InfoMalang – Kasus perusakan pos polisi yang terjadi di Kabupaten Malang akhir Agustus lalu kini memasuki babak baru. Jumlah tersangka yang sebelumnya 15 orang, resmi bertambah menjadi 21 orang setelah dilakukan pendalaman penyidikan oleh aparat kepolisian. Perkembangan ini menunjukkan bahwa aksi tersebut melibatkan lebih banyak pelaku daripada yang diperkirakan semula.
Penambahan Jumlah Tersangka
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, menyampaikan bahwa Tersangka Perusakan Pos Polisi terdiri dari 15 orang dewasa berusia 18 hingga 24 tahun serta 6 orang anak di bawah umur. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengirim pesan provokasi hingga pelaku yang melakukan tindakan langsung di lapangan. Menurut Danang, proses identifikasi para pelaku dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Indonesia dan Uni Eropa Siap Teken IEU CEPA, Akses Ekspor Meluas Mulai 2027
Kronologi Awal Kejadian
Aksi perusakan bermula pada 31 Agustus 2025 ketika Tersangka Perusakan Pos Polisi bernama Firman Setyo Budi, warga Ngajum, menyebarkan poster provokatif di grup WhatsApp bernama “T—–OETARA”. Poster itu memuat ajakan untuk melakukan tindakan perlawanan terhadap aparat. Ajakan tersebut kemudian ditanggapi anggota lain, yang mengarah pada serangkaian aksi perusakan pos polisi di berbagai titik.
Aksi di Kebonagung dan Pakisaji
Sekitar pukul 03.00 dini hari, rombongan Tersangka Perusakan Pos Polisi mulai bergerak dari Kota Malang ke wilayah Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor. Pos polisi pertama yang disasar adalah di simpang tiga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Para pelaku melempar batu, merusak kaca, serta merobohkan tenda yang berada di area pos. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Polsek Pakisaji dan melakukan tindakan serupa.
Penangkapan di Lokasi Kejadian
Dalam aksi di Mapolsek Pakisaji, seorang Tersangka Perusakan Pos Polisi bernama Septian Dimas Allannagiel berhasil ditangkap di tempat oleh petugas yang sedang berjaga. Sementara pelaku lain melarikan diri ke arah Kepanjen. Tak lama kemudian, sekitar pukul 03.30, dua pelaku lain kembali diamankan di pos polisi persimpangan Kepanjen. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.
Peran Media Sosial dalam Aksi
Polisi menegaskan bahwa Tersangka Perusakan Pos Polisi terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial. Pesan-pesan yang beredar di grup WhatsApp menjadi pemicu utama terjadinya perusakan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian pelaku bukanlah bagian dari kelompok anarkis tertentu, melainkan remaja yang terpengaruh provokasi online. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media digital terhadap perilaku masyarakat, khususnya kalangan muda.
Tahapan Pengungkapan Kasus
Hingga 31 Agustus, polisi berhasil mengamankan 10 orang, termasuk 5 anak di bawah umur. Kemudian pada 15 September, enam orang dewasa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ, pada 16 September jumlah Tersangka Perusakan Pos Polisi bertambah lagi dua orang. Dengan demikian, total 21 orang kini resmi menyandang status tersangka. Penambahan ini menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan spontan oleh segelintir orang, melainkan melibatkan jaringan lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat
Para Tersangka Perusakan Pos Polisi dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 214 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 406 KUHP serta Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Undang-Undang ITE. Ancaman pidana maksimal mencapai tujuh tahun penjara. Dengan pasal berlapis ini, aparat ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Profil Para Pelaku
Dari 21 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi, mayoritas adalah pemuda berusia belasan hingga dua puluhan tahun. Latar belakang mereka beragam, mulai dari pelajar hingga pekerja informal. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat anak muda yang seharusnya berkontribusi positif bagi lingkungan justru terjerumus ke dalam aksi destruktif yang merugikan banyak pihak.
Dampak Sosial dan Keamanan
Kehadiran Tersangka Perusakan Pos Polisi memberi dampak serius bagi rasa aman masyarakat. Warga di sekitar lokasi kejadian merasa khawatir karena fasilitas keamanan yang seharusnya melindungi mereka justru menjadi sasaran perusakan. Polisi menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Evaluasi Aparat dan Antisipasi
Kapolres Malang menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh sistem keamanan, terutama terkait pos polisi yang menjadi sasaran. Ke depan, aparat berencana menambah pengawasan digital untuk mendeteksi lebih dini potensi provokasi online. Dengan adanya 21 Tersangka Perusakan Pos Polisi, polisi juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.















