Breaking

Anggaran THR ASN Pemkot Malang 2026 Melonjak Rp10 Miliar

Fahrezi

25 February 2026

Anggaran THR ASN Pemkot Malang 2026 Melonjak Rp10 Miliar
Anggaran THR ASN Pemkot Malang 2026 Melonjak Rp10 Miliar

Infomalangcom – Kabar gembira menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Memasuki kuartal pertama tahun 2026, kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menemui titik terang.

Berdasarkan data terbaru dari APBD Kota Malang, terdapat eskalasi nilai yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Fenomena ini menjadi perbincangan hangat mengingat dampaknya yang besar terhadap daya beli lokal dan sirkulasi ekonomi di wilayah Malang Raya menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Rincian Lonjakan Dana THR ASN Pemkot Malang 2026

Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mengalokasikan dana yang jauh lebih besar untuk pos belanja pegawai tahun ini.

Jika pada tahun 2025 alokasi THR berada di angka Rp32,4 miliar, maka pada tahun anggaran 2026 ini, angka tersebut melesat hingga mencapai Rp42,63 miliar.

Secara matematis, terdapat tambahan beban anggaran sebesar Rp10,23 miliar yang harus disiapkan oleh kas daerah.

Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Lonjakan anggaran tersebut merupakan implikasi logis dari perubahan struktur kepegawaian di Kota Malang.

Berdasarkan laporan realisasi belanja daerah, jumlah penerima manfaat tahun ini melonjak tajam menjadi 9.912 personel.

Angka ini mencakup sinergi antara 4.905 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.007 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fokus utama peningkatan biaya ini terletak pada masifnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah tuntas pada periode transisi tahun sebelumnya.

Faktor Utama di Balik Pembengkakan Anggaran

Keyword THR ASN Pemkot Malang 2026 menjadi sorotan karena adanya penambahan sekitar 3.100 personel baru yang kini memiliki hak legal untuk menerima tunjangan penuh sesuai regulasi pusat.

Transformasi status kepegawaian dari tenaga honorer atau Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) menjadi PPPK mengubah skema pengupahan secara drastis.

Sebagai ASN, para eks-honorer ini kini berhak mendapatkan komponen tunjangan yang setara dengan PNS, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan pangan yang melekat pada gaji pokok.

Selain faktor kuantitas personel, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian skala gaji nasional yang mulai diberlakukan secara efektif. Hal ini secara otomatis mengerek nilai tunjangan yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.

Pemkot Malang harus memastikan bahwa ketersediaan likuiditas daerah mampu menopang kebijakan ini tanpa mengganggu stabilitas fiskal untuk proyek infrastruktur prioritas lainnya.

Baca Juga : Selama Ramadan, ASN Pemkot Malang Tidak Diberlakukan WFH

Komponen Tunjangan dan Mekanisme Pencairan

Terkait besaran yang akan diterima setiap individu, Pemkot Malang menegaskan bahwa komponen utama THR ASN Pemkot Malang 2026 terdiri dari gaji pokok satu bulan ditambah tunjangan yang melekat.

Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100%, otoritas keuangan daerah masih bersikap hati-hati.

Keputusan final mengenai persentase TPP dalam struktur THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai payung hukum teknis.

Jadwal pencairan diprediksi akan berlangsung lebih awal. Sesuai dengan arahan kementerian terkait, distribusi dana diharapkan sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai pada pekan pertama Ramadhan 1447 H.

Langkah percepatan ini diambil sebagai strategi stimulus ekonomi agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih dini, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda UMKM di Kota Malang.

Analisis Dampak Terhadap Postur APBD Kota Malang

Besarnya alokasi ini membawa total belanja pegawai Pemkot Malang menyentuh angka Rp1,18 triliun pada tahun 2026. Angka tersebut merepresentasikan hampir 50% dari total belanja daerah. Kondisi ini memicu perhatian serius dari badan legislatif atau DPRD Kota Malang.

Meskipun pemenuhan hak ASN adalah kewajiban konstitusi, pemerintah daerah dituntut untuk tetap melakukan efisiensi pada belanja barang dan jasa agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembiayaan pembangunan publik.

Bagi tenaga honorer atau TPOK yang belum beralih status, kebijakan pemberian “uang apresiasi” atau tunjangan kebijakan internal tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mempertimbangkan sisa anggaran berjalan, mengingat regulasi THR nasional hanya mengikat secara wajib bagi ASN (PNS dan PPPK).

Untuk memvalidasi informasi mengenai regulasi pengangkatan PPPK yang menjadi basis kenaikan anggaran ini, Anda dapat merujuk pada dokumentasi resmi melalui kanal YouTube Pemerintah Kota Malang atau mengakses portal resmi BKAD Kota Malang guna melihat rincian APBD 2026 yang transparan.

Baca Juga : Layanan Publik di Ujung Tanduk Imbas Moratorium ASN

Author Image

Author

Fahrezi