Breaking

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Usaha Tanpa Izin, Toko Miras Ilegal di Malang Divonis Denda Setelah Viral

Infomalang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Salah satu buktinya adalah penindakan terhadap toko minuman keras (miras) ilegal berinisial SJ 25 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Kasus ini menarik perhatian publik karena toko tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan sempat viral setelah dipromosikan oleh konten kreator terkenal, King Abdi. Meskipun promosi tersebut membuat nama toko melambung, ironisnya, hal itu justru menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan pelanggaran serius terhadap aturan hukum di Kota Malang.

Vonis Denda dalam Sidang Tipiring: Konsekuensi Operasi Tanpa Izin

Pada Rabu, 30 Juli 2025, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Gedung Islamic Center Kota Malang. Pemilik toko miras SJ 25 hadir dalam sidang dan dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Daerah Kota Malang, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada pemilik usaha tersebut, menegaskan konsekuensi bagi pelaku usaha yang abai terhadap regulasi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana, menyampaikan bahwa pelaku terbukti melanggar karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Pelaku usaha harus memiliki kedua izin ini untuk beroperasi secara legal,” tegas Dhani. Meskipun Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengatur denda maksimal hingga Rp 50 juta untuk pelanggaran semacam ini, hakim hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta dalam perkara ini, yang dinilai sudah cukup memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku usaha lain.

Proses Hukum yang Final dan Ketat: Tanpa Ruang Banding

Dhani menegaskan bahwa proses hukum tipiring bersifat final dan tidak memberikan ruang untuk banding. Hal ini berarti putusan hakim harus diterima dan dilaksanakan oleh pihak terhukum tanpa ada upaya hukum lanjutan. Dalam kasus SJ 25, meskipun petugas Satpol PP tidak sempat mengamankan barang bukti berupa botol miras karena toko sudah tutup saat penindakan awal, pengakuan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sudah dianggap cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum dapat berjalan efektif meskipun barang bukti fisik tidak langsung diamankan, asalkan ada bukti pendukung yang kuat.

Pembayaran denda dilakukan langsung di tempat kepada petugas dari Kejaksaan, yang juga hadir dalam persidangan. Dengan begitu, proses hukum berjalan cepat dan tegas, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya di Kota Malang yang mungkin mencoba beroperasi tanpa mematuhi aturan. Kecepatan dan ketegasan dalam proses ini diharapkan dapat mengirimkan pesan jelas kepada seluruh pelaku usaha di kota.

Pengawasan Ketat dan Larangan Operasional: Menjaga Ketertiban Umum

Satpol PP menegaskan bahwa toko miras SJ 25 tidak diperkenankan untuk kembali beroperasi selama belum mengurus dan memperoleh seluruh perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum toko tersebut dapat beroperasi kembali secara sah. Bila toko tersebut nekat membuka kembali usahanya tanpa izin, Dhani menegaskan bahwa pihak berwenang akan kembali melakukan penindakan hukum tanpa kompromi, yang bisa berujung pada sanksi yang lebih berat.

Baca Juga: Hasil Visum Bocah Korban Kekerasan Seksual di Wagir Malang Menguatkan Dugaan Tindak Pidana: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

“Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha minuman keras terus kami lakukan, tidak hanya terhadap SJ 25, tetapi juga toko-toko lainnya di seluruh Kota Malang,” kata Dhani. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal, dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Patroli rutin dan intelijen terus ditingkatkan untuk memonitor kepatuhan usaha.

Peran Influencer dan Tanggung Jawab Sosial: Sebuah Sorotan Penting

Kasus toko miras ilegal SJ 25 ini juga menyoroti peran influencer atau konten kreator dalam promosi produk dan jasa, terutama yang berkaitan dengan barang sensitif seperti minuman beralkohol. Promosi yang dilakukan oleh King Abdi secara tidak langsung telah menarik perhatian publik terhadap toko tersebut, namun juga memunculkan pertanyaan penting mengenai tanggung jawab sosial dan etika para konten kreator dalam memilih mitra promosi mereka. Penting bagi influencer untuk melakukan due diligence dan memastikan legalitas serta kepatuhan hukum dari produk atau tempat yang mereka promosikan, agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Malang Kota, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola toko miras SJ 25. Dipastikan bahwa toko tersebut tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil koordinasi erat antara Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan dinas terkait lainnya, menunjukkan sinergi antarlembaga yang kuat dalam penanganan kasus ini dari berbagai aspek hukum dan administratif.

Sinergi Antar Lembaga dalam Penegakan Hukum: Komitmen Bersama

Penindakan terhadap toko miras SJ 25 merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai lembaga penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD). Satpol PP sebagai penindak awal, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Malang bekerja sama secara harmonis dalam proses persidangan tipiring. Selain itu, Dinas Perizinan dan dinas terkait lainnya juga turut berkontribusi dalam memastikan aspek legalitas usaha, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan lapangan.

Dalam sidang tipiring yang sama, tercatat ada 26 pelanggaran perda lainnya yang ditindak. Mayoritas pelanggaran ini terkait dengan ketertiban umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), pemasangan reklame tanpa izin, dan dua kasus penjualan minuman beralkohol ilegal, termasuk SJ 25. Ini menunjukkan bahwa penegakan perda di Kota Malang berjalan secara komprehensif, tidak hanya menargetkan satu jenis pelanggaran, tetapi berbagai aspek yang mengganggu ketertiban umum dan kepatuhan hukum.

Kasus toko miras SJ 25 menjadi pengingat tegas bahwa penegakan hukum terhadap usaha ilegal tetap berjalan dan tidak pandang bulu, bahkan jika usaha tersebut sempat viral atau mendapat dukungan promosi dari tokoh publik. Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui penerapan perda secara adil, transparan, dan konsisten. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan patuh hukum di Kota Malang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Wagir Digerebek, Polisi Temukan 30,81 Gram Barang Bukti