MALANG – Toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang resmi tutup setelah viralnya konten promosi yang dilakukan oleh influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit, Raja Abdi secara terbuka mempromosikan toko tersebut dengan berbagai promo yang dinilai mengajak anak muda untuk membeli minuman beralkohol.
Akibatnya, konten tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat, termasuk DPRD Kota Malang, karena dianggap tidak etis dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (17/7/2025), toko tersebut terlihat tutup total. Karangan bunga yang sebelumnya memenuhi depan toko juga telah dipindahkan.
Seorang pedagang sekitar bernama Beni (69) menyebutkan bahwa toko itu mulai beroperasi pada Sabtu (12/7/2025), namun telah ditutup sejak dua hari terakhir setelah digerebek Satpol PP.
“Bukanya dari jam 10 pagi sampai sekitar jam 2 atau 3 dini hari. Kemarin malam tutup setelah digerebek,” ujarnya.
Beni juga menambahkan bahwa warga sekitar sudah sejak awal menolak kehadiran toko karena lokasinya yang berdekatan dengan masjid.
Baca Juga: Aksi Pencurian Burung di Malang, Dua Pemuda Terekam CCTV Beraksi di Dua Lokasi
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan bahwa ia telah mendatangi lokasi dan menyampaikan surat panggilan kepada pihak pengelola toko.
“Kami sudah pantau sejak Selasa (15/7) malam. Toko tutup dan kami telah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada Jumat (18/7),” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin resmi.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait minuman beralkohol,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia mengaku belum pernah menerima pengajuan izin dari toko tersebut.
“Sama sekali belum ada pengajuan izin ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh kemarin,” jelasnya.
Arif menambahkan bahwa untuk membuka toko yang menjual minuman beralkohol, pengelola wajib mendapatkan persetujuan KKPR dari Kementerian, serta rekomendasi dari warga sekitar melalui RT/RW.
“Wajib ada persetujuan RT/RW juga karena ini sensitif,” katanya.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa toko ini telah melanggar norma dan etika dalam promosi, terutama karena tidak memiliki izin. Ia meminta agar Pemkot Malang tidak memberi peluang izin bagi toko semacam itu.
“Normanya gak ada itu, gak ada peringatan bahaya, gak ada batasan usia. Tindak saja, jangan cuma iklannya, tokonya jangan diberi izin juga,” tegasnya.
Baca Juga: Balon MPLS MTs NU Futuhiyyah Donomulyo Terbang hingga Trenggalek, Warga Terheran-Heran!















